Berita

ahmad fathanah/net

Hukum

Fathanah: Tuntutan Jaksa KPK Copy Paste!

SENIN, 28 OKTOBER 2013 | 21:46 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Ahmad Fathanah menuding tuntutan 17,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi yang menjeratnya merupakan bentuk copy paste atau salinan utuh.

Dengan terisak, Fathanah menyebutkan kalau tuntutan tersebut sama seperti tuntutan yang pernah diberikan terhadap Wa Ode Nurhayati, terpidana perkara dugaan suap dan pencucian uang pengalokasian anggaran DPID.

"Tuntutan jaksa hanya bermodal copy paste tuntutan dari terdakwa lain. Jelas dari terdakwa Wa Ode yang sudah diputus dan yang tidak ada kaitannya dengan perkara saya," kata Fathanah saat membacakan nota pembelaan (peledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam (28/10).


Orang dekat bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak mau disama-samakan dengan Wa Ode, yang juga bekas anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN itu.

"Saya Ahmad Fathanah alias Olong pak. Bukan Wa Ode Nurhayati," tekan dia.

Selebihnya, Fathanah meminta penegak hukum, dalam hal ini KPK untuk memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menjelaskan duduk perkara mengenai perkara yang menjeratnya.

"Janganlah sudah terlebih dahulu dihukum secara sosial," demikian Fathanah sambil terisak. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya