Berita

Holly Angela /net

Hukum

Kejati DKI Teliti SPDP Pembunuhan Holly

SENIN, 28 OKTOBER 2013 | 18:16 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Holly Angela di Apartemen Kalibata City pada 30 September 2013.

"SPDP telah kami terima tanggal 17 Oktober yang lalu," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Togarisman saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Menurutnya, Kejati menunjuk empat orang jaksa peneliti (P16) untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan. SPDP yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya atas nama tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan Holly.


"Untuk tiga orang tersangka. Tim Jaksa P-16 sebanyak empat orang, dipimpin Surota dan kawan-kawan," jelas Adi.

Adi menambahkan, SPDP tiga tersangka itu diterima pihaknya dengan nomor B.685/X/2013/Ditreskrimum tertanggal 10 Oktober 2013.

Diketahui, Holly Angela ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi tangan terikat di kamarnya, lantai 9 Ebony Tower, Apartemen Kalibata City.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Gatot Supiartono, Surya Hakim dan Abdul Latif. Surya ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada Senin (7/10) sedangkan Abdul ditangkap di kawasan Bojong Gede pada Selasa (8/10). Tak lama kemudian, polisi menetapkan Gatot Supiartono sebagai tersangka. Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ternyata suami siri Holly itu diduga sebagai otak pembunuhan.

Ketiga tersangka tersebut dikenaka pasal 340 subsider pasal 338 KUHP. Sementara, dua tersangka lain berinisial PG dan R masih dalam pengejaran. Sedangkan satu orang lainnya atas nama Elrizki Yudhistira ditemukan tewas terjatuh dari balkon kamar Holly setelah melakukan eksekusi.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya