Berita

Inilah 8 Tuntutan Dekrit Penyelamatan Bangsa dan Negara

SABTU, 26 OKTOBER 2013 | 04:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Forum Aktivis Gerakan Mahasiswa 77-78 (Forum Gema 77-78) yang terdiri dari mantan pimpinan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia dan pernah ditahan rezim Soeharto mendatangi Pimpinan MPR RI, Jumat (25/10) kemarin.

Diterima Ketua MPR RI Sidharto Danusubroto dan Wakil Ketua MPR RI Melani Leimena, Forum Gema yang datang bersama Forum Aktivis Lintas Generasi, GERNAS serta Petisi Limapuluh menyerahkan Dekrit Warganegara Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara.

Ada delapan tuntutan yang disampaikan dalam dekrit tersebut. Pertama, menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono mundur. SBY dan Boediono harus mundur semata-mata untuk membuka jalan bagi perubahan dan penyelamatan bangsa dan Negara.


Kedua, Pimpinan MPR RI menetapkan moratorium terhadap tugas dan fungsi lembaga-lembaga Negara yang saat ini tidak lagi menjalankan amanat konstitusi. Moratorium ini perlu dilakukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara karena lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Tiga, menghentikan seluruh proses persiapan pemilu dan pilpres 2014 karena hanya memberikan justifikasi dan legitimasi bagi berlanjutnya korupsi dan kejahatan para penyelenggara kekuasaan," begitu tuntutan dalam dekrit yang salinanya diperoleh redaksi, Sabtu (26/10) dini hari.

Ke empat, membentuk pemerintah transisi dengan masa kerja dua tahun yang bertugas menyusun Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Presiden yang demokratis sesuai dengan UUD 1945. Langkah ini guna membuka ruang bagi pelaksanaan hak politik yang hakiki dan tampilnya pemimpin sesuai dengan harapan rakyat.

Kelima, pemerintah transisi segera menyelenggarakan pemilu dan pilpres yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta bebas dari politik uang. Enam, membentuk Komisi Pengawas Pemerintah Transisi yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang mewakili semua golongan dan daerah.

"Membuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga permanen yang melakukan pemberantasan korupsi secara sistemik, dengan menyediakan anggaran yang cukup," begitu tuntutan ketujuh dalam dekrit.

"Delapan, membentuk Badan Persiapan sebagai wadah untuk mempersiapkan transisi demokrasi yang dilaksanakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," demikian tuntutan dekrit yang tertulis atas nama Sukmaji Indro Cahyono dan Syafril Sjofyan itu.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya