Berita

Dekrit Penyelamatan Bangsa dan Negara Sudah Diserahkan ke MPR

SABTU, 26 OKTOBER 2013 | 04:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perwakilan Forum Aktivis Gerakan Mahasiswa 77-78 (Forum Gema 77-78) yang terdiri dari mantan pimpinan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia dan pernah ditahan rezim Soeharto mendatangi Pimpinan MPR RI, Jumat (25/10) kemarin.

Diterima Ketua MPR Sidharto Danusubroto dan Wakil Ketua Melani Leimena, Forum Gema yang datang bersama Forum Aktivis Lintas Generasi, GERNAS serta Petisi Limapuluh menyampaikan Dekrit Warganegara Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara.

"Kehidupan berbangsa dan bernegara semakin memburuk. Hal itu ditandai dengan makin maraknya korupsi yang terjadi, khsususnya di lingkungan lembaga negara dan pada umumnya di seluruh sektor kehidupan masyarakat," begitu antara lain isi Dekrit Warganegara Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara.


Maraknya korupsi disebutkan dalam Dekrit yang tertulis atas nama Sukmaji Indro Cahyono dan Syafril Sjofyan itu, telah mendorong terjadinya penyimpangan terhadap cita-cita proklamasi dan UUD 45 di berbagai lini kehidupan.

Realitas sosial politik saat ini menunjukkan bahwa cita-cita reformasi sudah dikhianati. Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sepuluh tahun terakhir tidak terjadi. Sebaliknya, yang terjadi justru kebangkitan kembali KKN dengan terang-terangan.

"KKN telah menyebabkan sistem pemerintah dan kenegaraan dipecundangi oleh segelintir orang demi mengejar kepentingan pribadi dan kelompoknya," begitu bagian lain dari isi dekrit yang diperoleh redaksi, Sabtu (26/10) dini hari.

Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan bukan hanya meningkat, tetapi juga semakin luas skalanya dan semakin parah dampak yang ditimbulkan. Lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dampak korupsi sangat serius dan menimbulkan kerusakan sistemik lembaga-lembaga Negara yang sulit diatasi tanpa perubahan yang bersifat revolusioner dan ekstrakonstitusional.

Di lain pihak kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi tidak diimplementasikan dalam undang-undang dan peraturan yang demokratis. Asas kedaulatan berada di tangan rakyat seperti diamanatkan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 telah diingkari.

"Negara tidak lagi diselenggarakan berdasarkan mandat dari rakyat, melainkan oleh kekuasaan kartel atau oligarki politik," begitu isi dekrit lainnya.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya