Berita

Dekrit Penyelamatan Bangsa dan Negara Sudah Diserahkan ke MPR

SABTU, 26 OKTOBER 2013 | 04:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perwakilan Forum Aktivis Gerakan Mahasiswa 77-78 (Forum Gema 77-78) yang terdiri dari mantan pimpinan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia dan pernah ditahan rezim Soeharto mendatangi Pimpinan MPR RI, Jumat (25/10) kemarin.

Diterima Ketua MPR Sidharto Danusubroto dan Wakil Ketua Melani Leimena, Forum Gema yang datang bersama Forum Aktivis Lintas Generasi, GERNAS serta Petisi Limapuluh menyampaikan Dekrit Warganegara Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara.

"Kehidupan berbangsa dan bernegara semakin memburuk. Hal itu ditandai dengan makin maraknya korupsi yang terjadi, khsususnya di lingkungan lembaga negara dan pada umumnya di seluruh sektor kehidupan masyarakat," begitu antara lain isi Dekrit Warganegara Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara.


Maraknya korupsi disebutkan dalam Dekrit yang tertulis atas nama Sukmaji Indro Cahyono dan Syafril Sjofyan itu, telah mendorong terjadinya penyimpangan terhadap cita-cita proklamasi dan UUD 45 di berbagai lini kehidupan.

Realitas sosial politik saat ini menunjukkan bahwa cita-cita reformasi sudah dikhianati. Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sepuluh tahun terakhir tidak terjadi. Sebaliknya, yang terjadi justru kebangkitan kembali KKN dengan terang-terangan.

"KKN telah menyebabkan sistem pemerintah dan kenegaraan dipecundangi oleh segelintir orang demi mengejar kepentingan pribadi dan kelompoknya," begitu bagian lain dari isi dekrit yang diperoleh redaksi, Sabtu (26/10) dini hari.

Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan bukan hanya meningkat, tetapi juga semakin luas skalanya dan semakin parah dampak yang ditimbulkan. Lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dampak korupsi sangat serius dan menimbulkan kerusakan sistemik lembaga-lembaga Negara yang sulit diatasi tanpa perubahan yang bersifat revolusioner dan ekstrakonstitusional.

Di lain pihak kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi tidak diimplementasikan dalam undang-undang dan peraturan yang demokratis. Asas kedaulatan berada di tangan rakyat seperti diamanatkan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 telah diingkari.

"Negara tidak lagi diselenggarakan berdasarkan mandat dari rakyat, melainkan oleh kekuasaan kartel atau oligarki politik," begitu isi dekrit lainnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya