Berita

Dekrit Penyelamatan Bangsa dan Negara Sudah Diserahkan ke MPR

SABTU, 26 OKTOBER 2013 | 04:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perwakilan Forum Aktivis Gerakan Mahasiswa 77-78 (Forum Gema 77-78) yang terdiri dari mantan pimpinan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia dan pernah ditahan rezim Soeharto mendatangi Pimpinan MPR RI, Jumat (25/10) kemarin.

Diterima Ketua MPR Sidharto Danusubroto dan Wakil Ketua Melani Leimena, Forum Gema yang datang bersama Forum Aktivis Lintas Generasi, GERNAS serta Petisi Limapuluh menyampaikan Dekrit Warganegara Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara.

"Kehidupan berbangsa dan bernegara semakin memburuk. Hal itu ditandai dengan makin maraknya korupsi yang terjadi, khsususnya di lingkungan lembaga negara dan pada umumnya di seluruh sektor kehidupan masyarakat," begitu antara lain isi Dekrit Warganegara Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara.


Maraknya korupsi disebutkan dalam Dekrit yang tertulis atas nama Sukmaji Indro Cahyono dan Syafril Sjofyan itu, telah mendorong terjadinya penyimpangan terhadap cita-cita proklamasi dan UUD 45 di berbagai lini kehidupan.

Realitas sosial politik saat ini menunjukkan bahwa cita-cita reformasi sudah dikhianati. Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sepuluh tahun terakhir tidak terjadi. Sebaliknya, yang terjadi justru kebangkitan kembali KKN dengan terang-terangan.

"KKN telah menyebabkan sistem pemerintah dan kenegaraan dipecundangi oleh segelintir orang demi mengejar kepentingan pribadi dan kelompoknya," begitu bagian lain dari isi dekrit yang diperoleh redaksi, Sabtu (26/10) dini hari.

Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan bukan hanya meningkat, tetapi juga semakin luas skalanya dan semakin parah dampak yang ditimbulkan. Lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dampak korupsi sangat serius dan menimbulkan kerusakan sistemik lembaga-lembaga Negara yang sulit diatasi tanpa perubahan yang bersifat revolusioner dan ekstrakonstitusional.

Di lain pihak kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi tidak diimplementasikan dalam undang-undang dan peraturan yang demokratis. Asas kedaulatan berada di tangan rakyat seperti diamanatkan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 telah diingkari.

"Negara tidak lagi diselenggarakan berdasarkan mandat dari rakyat, melainkan oleh kekuasaan kartel atau oligarki politik," begitu isi dekrit lainnya.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya