Berita

foto:net

Hukum

KPK Seperti Main-main, Otto Hasibuan Pertimbangkan Praperadilan

JUMAT, 25 OKTOBER 2013 | 14:45 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Konstitusi (non-aktif), Akil Mochtar, ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji ( (gratifikasi) terkait sengketa pilkada. Sebelumnya, ia sudah dijerat menjadi tersangka dalam transaksi suap terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

Pengacara Akil, Otto Hasibuan, menyatakan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) yang di dalamnya dimuat pengenaan pasal tambahan mengenai gratifikasi, yakni pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001. Karena itu Otto mengecam mengapa pengenaan pasal tersebut tak disertai sprindik.

"Itu persoalan lagi. Diperpanjang penahanannya tapi tidak ada pasal 12B. Padahal, penyitaan aset memakai pasal 12B," ujar Otto di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).


Menurut Otto, hal tersebut menyalahi aturan administrasi. Apalagi KPK sudah mengumumkan pengenaan pasal gratifikasi atas Akil kepada masyarakat luas.

"Jadi untuk apa KPK di luar bilang Akil dikenakan pasal ini (12 B). Jangan begitu, seperti main-main saja," tekan dia.

Karena itu, Otto menegaskan niatnya untuk mengajukan upaya hukum guna menghadapi langkah KPK, yaitu pra-peradilan. Pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, tetapi dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak berdasarkan UU. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya