Berita

ott hasibuan/net

Hukum

Otto Hasibuan: Terbukti, KPK Sadari Kekeliruan Terkait Penyitaan Aset Akil

JUMAT, 25 OKTOBER 2013 | 14:11 WIB | LAPORAN:

Penyitaan sejumlah rekening dan aset benda milik Ketua Mahkamah Konstitusi (non-aktif), Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersoalkan. Penyitaan yang dilakukan dinilai tidak berkaitan dengan pokok perkara yang ditetapkan KPK.

Apalagi, barang yang disita diketahui sudah pernah dikembalikan, namun belakangan diambil kembali dengan dalih pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berlaku sejak 21 Oktober lalu.

"Saya ingin sampaikan, KPK menyita barang yang tak berkaitan dengan barang bukti. Jadi terbukti sekarang. Buktinya dia cabut dan dia buka," kata pengacara Akil, Otto Hasibuan, usai menerima berita acara penyitaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).


Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ini tak menyebutkan secara rinci apa saja barang dan rekening yang disita KPK. Tapi, dia jelaskan ada sekitar 60 barang sitaan berupa buku tabungan dan barang yang sempat disita, dikembalikan, namun kemudian disita kembali oleh KPK.

"Ini berita acara penyitaan barang bukti yang dikembalikan. Selama ini kami protes, mungkin mereka menyadari ada kekeliruan maka dikembalikan. Kemudian disita lagi tapi ditambah pasalnya. Pasal 12B (penerimaan hadiah atau gratifikasi)," tekan dia sambil menunjukkan bukti pengembalian barang sitaan.

"Inilah satu bukti bahwa betul apa yang kami sampaikan. Mungkin KPK menyadari kekeliruan itu, mungkin dia menyadari ini tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sesungguhnya. Tetapi anehnya dibuat berita acara pengembalian barang bukti yang barangnya tidak pernah dikasih," imbuh dia. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya