Berita

FOTO:NET

Hukum

Bagir Manan: Akil Lepas Haknya Membela Diri

JUMAT, 25 OKTOBER 2013 | 13:21 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi Bagir Manan mengatakan, Akil Mochtar sama saja melepas hak-hak dirinya untuk membela diri jika tidak bersedia menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Saya ingin menegaskan bahwa karena Pak Akil tidak bersedia memberikan keterangan maka Akil melepaskan haknya untuk menggunakan kesempatan menjelaskan lebih jauh, kesempatan untuk membela pekerjaan-pekerjaannya selama ini," kata Bagir usai bertemu dengan Akil Mochtar di gedung KPK, Jumat 25/10.

Bagir pun menegaskan, meskipun keterangan Akil juga diperlukan dalama pemeriksaan, itu hanya satu dari semua bahan yang akan digunakan untuk memutuskan hukuman untuk Akil terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.


"Janganlah berpikir tanpa keterangan AM seolah-olah MKH tidak dapat mengambil kesimpulan," tambah Bagir.

Seperti diketahui, hari ini Akil menolak memberikan keterangan kepada MKH karena dua alasan. Alasan pertama yakni Akil meminta agar proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dilakukan secara terbuka. Alasan kedua yakni karena Akil juga telah memberikan surat pengunduran diri sehingga Akil beranggapan bahwa dirinya sudah tidak memiliki kepentingan dengan MKH.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya