Berita

foto: net

Hukum

Pembobolan Bank Syariah Mandiri Diawali Kedekatan IP dan JL

JUMAT, 25 OKTOBER 2013 | 12:15 WIB | LAPORAN:

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih memburu aset para tersangka pembobol dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Bogor, Jawa Barat.

"Yang jelas saat ini sudah ada sembilan unit mobil yang kami sita dan satu unit motor besar," kata  Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistyanto, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).

Polri terus melacak keberadaan aset lain, analisis rekening, dan akan menyita semua uang di rekening maupun uang-uang yang diletakkan di tempat lain. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur bernama Iyan Permana.


Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam prosesnya, pihak Bareskrim sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung.

Arief menerangkan, cairnya dana kredit perumahan Bank Syaiah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bogor diawali pertemuan antara pengusaha Iyan Permana (IP) dengan Accounting Officer John Lopulisa (JL). Awalnya, IP mengajukan kredit untuk rumahnya sendiri kurang lebih Rp 1 miliar.

Dari pertemuan tersebut, timbul niat buruk dari Iyan untuk merayu JL melakukan pembobolan BSM melalui kredit fiktif. Kedekatan antara debitur dengan accounting officer tersebut berlanjut sampai akhirnya Iyan mengajukan kredit 197 nasabah untuk perumahan dengan plafon Rp 100 juta sampai Rp 300 juta. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya