Berita

hartati murdaya/net

Hukum

Mantan Pegawai Hartati Murdaya Didakwa Pasal Penyuapan

KAMIS, 24 OKTOBER 2013 | 16:00 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Bekas Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dua pasal perbuatan menyuap penyelenggara negara, dalam hal ini adalah eks Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu.

Dua pasal penyuapan itu yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK, Irene Putri, yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa Totok dengan sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp 3 miliar kepada Amran. Uang itu diberikan agar Amran segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4.500 hektar, serta sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, serta lahan perkebunan di luar 4.500 hektar dan 22.780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. Adapun PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP yang dimiliki oleh Siti Hartati Murdaya.


Padahal, lanjut Jaksa Irene, dalam peraturan Menteri Kehutanan diatur sebuah perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat Hak Guna Usaha dengan luas lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektar. Tetapi, Hartati memaksa supaya surat-surat itu segera diterbitkan, padahal luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP sudah melebihi ketentuan buat diajukan dalam permohonan. Maka dari itu, Hartati memerintahkan Totok menghubungi Amran dan mendesaknya supaya mau menyanggupi permintaan itu.

"Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu menyanggupi permintaan itu dengan imbalan sejumlah uang," kata Jaksa Irene dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10).

Sidang Totok dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, dengan anggota majelis hakim Purnomo Edi Santoso, Alexander Marwata, Joko Subagyo, dan Mathius Samiaji. Menurut Jaksa Irene, perkara Hartati, Gondo, dan Yani sudah disidangkan dalam berkas terpisah. Putusan ketiganya pun sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Gondo saat ini sudah selesai menjalani hukuman. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya