Berita

prof. yusril

Prof. Yusril: Uji Perppu, MK Melampaui Kewenangan

KAMIS, 24 OKTOBER 2013 | 09:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Yusril, Undang Undang Dasar 45 secara tegas membedakan bentuk peraturan perundang-undangan antara Undang-Undang dengan Perppu.

"Walaupun secara substansial Perppu berkedudukan setara dengan Undang-Undang, namun dari sudut proses pembentukannya terdapat perbedaan," ujar Yusril dalam akun Twitter miliknya @Yusrilihza_Mhd, hari ini (Kamis, 23/10).


Pernyataan Yusril itu sekaligus untuk membantah pendapat Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Prof. Saldi Isra, yang mengatakan MK berwenang menguji Perppu. Menurut Saldi, MK pernah menguji Perppu 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan itu menjadi landasan hukum untuk uji materi  Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan UUD 45 secara tegas mengatur bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, tidak untuk menguji Perppu. Dalam UUD 45 juga secara tegas diatur bahwa DPR lah yang berwenang untuk menerima atau menolak Perppu. Hal ini kata Yusril, bermakna bahwa tidak ada lembaga negara manapun yang berwenang mengutak-atik Perppu sebelum DPR bersikap menerima atau menolaknya.

"Bahwa MK pernah menguji Perpu dan melahirkan putusan, saya menganggap MK telah melampaui kewenangan yang diberikan UUD 45," demikian Yusril.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya