Berita

hakim syarifuddin/net

Hukum

Bebas Bersyarat, Hakim Syarifuddin Nongol di KPK

RABU, 23 OKTOBER 2013 | 18:26 WIB | LAPORAN:

Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif, Syarifuddin yang divonis empat tahun penjara dalam kasus suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia sore tadi (Rabu, 23/10) mendadak nongol di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mengenakan baju kemeja putih, Syarifuddin terlihat menenteng map keluar masuk lobby utama markas Abraham Samad Cs.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang dikonfirmasi menyatakan tidak tahu maksud dan tujuan kedatangan Syarifuddin. Tapi, dia menjelaskan bahwa Syarifuddin sudah mendapatkan pembebasan bersyarat beberapa waktu lalu.

"Sudah bebas, pembebasan bersyarat beberapa bulan lalu," kata Priharsa melalui pesan elektroniknya, Rabu (23/10).


Dengan pembebasan bersyarat yang diberikan, lanjut Priharsa, Syarifuddin diperbolehkan meninggalkan Lapas. Tapi, dia tetap diwajibkan untuk melapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kurun waktu tertentu.

Pembebasan bersyarat sebagaimana diketahui termuat dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan. Di situ disebutkan bahwa pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Selain itu, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi narapidana, di antaranya berkelakuan baik selama berada dalam tahanan.

Syarifuddin divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Februari 2012. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminya Syarifuddin dihukum 20 tahun penjara. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya