Berita

FOTO:NET

Hukum

Pengacara Nazar Benarkan Sudi Silalahi di Balik Perubahan Anggaran Hambalang

SELASA, 22 OKTOBER 2013 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Bekas Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin batal diperiksa sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham garuda. Nazaruddin jadinya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Hambalang.

Hal itu sebagaimana diutarakan pengacaranya, Elza Syarief di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/10) siang.

Menurut Elza, kliennya memberikan pesan bahwa akan menjelaskan perihal adanya perubahan anggaran dari dari single years ke multi years. Di mana menurut cerita Nazaruddin, dalam proses perubahan itu Agus Martowardojo yang masih menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) dan Dirjen Anggaran, Ani Ratnawati mendapatkan perintah langsung dari seorang menteri yang suka memarahi menteri-menteri lain. Adapun Nazar sebelum diperiksa tadi menyebutkan menteri itu berinisial SS.


"Jadi yang memerintahkan untuk dicairkan multi years, untuk disetujui dari seorang menteri, dimana menteri itu yang berkuasa terhadap menteri-menteri yang lain," terangnya.

Saat ditanyakan apa menteri itu adalah Mensesneg, Sudi Silalahi, Elza membenarkannya. Bahkan, masih kata Elza, ada dana yang mengalir kepada menantu Sudi Silalahi. Namun, Elza mengaku belum sempat menanyakan hal itu kepada Nazar karena alasan waktu yang mepet.

"Mungkin nanti setelah pemeriksaan Nazaruddin akan menyebutkan statemen sendiri siapa menantu itu," demikian Elza.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari Sudi Silalahi maupun pihak-pihak yang terkait dengan yang bersangkutan.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya