Berita

Andi Abu Ayyub/net

Hukum

Hakim Agung Tahu Soal Suap Keponakan Hotma Sitompoel

SENIN, 21 OKTOBER 2013 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Hakim Agung Andi Abu Ayyub terungkap juga mengetahui adanya permintaan pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito melalui pegawai MA Djodi Supratman. Hal itu sebagaimana diutarakan Staf kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Suprapto.

"Seingat saya waktu saya menyerahkan memori kasasi di meja beliau (Andi Ayyub) beritahu ke beliau. 'Pak ada yang minta tolong, ini foto kopi memori kasasi'," kata Suprapto saat bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10).

Dalam keterangannya, Suprapto juga menyebutkan bahwa Hakim Andi tahu jika dalam mengurus perkara ini ada uang imbalannya. Dimana, dana Rp 150 juta bakal diserahkan jika permohonan untuk menjerat Hutomo diputuskan. Namun, Andi Ayyub belum menanggapi permohonan bantuan tersebut. Kata Suprapto, Andi masih mau mempelajari berkasnya dahulu.


"Beliau belum beri tangggapan masih pelajari berkas tersebut," terang dia.

Dalam dakwaan dipaparkan kasus ini berawal dari diputus bebasnya Hutomo Wijaya Ongowarsito dalam kasus penipuan pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Kampar Riau oleh PN Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA. Lawan Hutomo, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaja dan Koestanto Hariyadi Widjaja meminta konsultasi hukum kepada kantor pengacara Hotma Sitompoel.

Saat itu, Sasan dan Koestanto sempat bertemu dengan Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo dan Gloria Tamba. Mario bersedia membantu pengurusan kasus ini. Dan mulai mencari pegawai MA, Djodi Supratman yang dinilai bisa membantunya. Setelah itu, pada 25 Juni 2013, Mario bertanya kepada Djodi apakah perkara Hutomo yang sudah masuk ke MA.

Mario saat itu meminta bantuan Djodi agar Hutomo bisa dihukum. Mario menjanjikan PT Grand Wahana Indonesia siap memberikan imbalan uang. Berdasarkan informasi Djodi, Mario mengetahui perkara ini sedianya akan diperiksa hakim Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama. Karena tidak memiliki akses masuk ke Hakim Agung, akhirnya Djodi kembali meminta bantuan kepada Suprapto, yang disebut-sebut dekat dengan Hakim Andi Ayyub. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya