Berita

mk/net

Hukum

Perppu Hak Subjektif Presiden, Jadi Objektif Kalau Disetujui DPR

MINGGU, 20 OKTOBER 2013 | 21:39 WIB | LAPORAN:

Perppu yang dikeluarkan atau diterbitkan Presiden SBY paska ditangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK, sebagai hak subjektif presiden. Perppu menjadi objektif kalau disetujui oleh DPR.

Demikian pandangan pakar hukum tata negara Taufiqurrochman Syahuri pada diskusi bertema "Polemik Urgensi Perppu Tentang MK," di kafe Xenso, Jakarta Selatan, Minggu (20/10). Menurutnya, kalau Perppu diterbitkan presiden untuk menyelesaikan sesuatu yang sulit. Maka, presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya.

"Perppu dikeluarkan untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan terhadap lembaga itu," kata Taufiqurrochman.


Apalagi setelah Akil ditangkap 8 hakimnya masih bersidang. Hal itu menurut dia menjadi masalah serius dimata publik. Sementara publik menilai kalau Akil Mochtar selaku ketua MK telah melakukan pengkhianatan.

"Kan untuk menunggu normalisasi MK butuh waktu dan pemerintah harus bergerak cepat," ujarnya.

Nah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK, presiden menerbitkan Perppu. Itu hak subjektif presiden dan menjadi objektif jika DPR menyetujuinya. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya