Berita

mk/net

Hukum

Perppu Hak Subjektif Presiden, Jadi Objektif Kalau Disetujui DPR

MINGGU, 20 OKTOBER 2013 | 21:39 WIB | LAPORAN:

Perppu yang dikeluarkan atau diterbitkan Presiden SBY paska ditangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK, sebagai hak subjektif presiden. Perppu menjadi objektif kalau disetujui oleh DPR.

Demikian pandangan pakar hukum tata negara Taufiqurrochman Syahuri pada diskusi bertema "Polemik Urgensi Perppu Tentang MK," di kafe Xenso, Jakarta Selatan, Minggu (20/10). Menurutnya, kalau Perppu diterbitkan presiden untuk menyelesaikan sesuatu yang sulit. Maka, presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya.

"Perppu dikeluarkan untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan terhadap lembaga itu," kata Taufiqurrochman.


Apalagi setelah Akil ditangkap 8 hakimnya masih bersidang. Hal itu menurut dia menjadi masalah serius dimata publik. Sementara publik menilai kalau Akil Mochtar selaku ketua MK telah melakukan pengkhianatan.

"Kan untuk menunggu normalisasi MK butuh waktu dan pemerintah harus bergerak cepat," ujarnya.

Nah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK, presiden menerbitkan Perppu. Itu hak subjektif presiden dan menjadi objektif jika DPR menyetujuinya. [ian]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya