Berita

ahmad basarah/net

Hukum

Ini Cacat Perppu MK Menurut Ahmad Basarah

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Perppu tentang perubahan kedua atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan Presiden SBY beberapa substansinya cacat konstitusional dan berpotensi menumpuk kekuasaan baru di Komisi Yudisial (KY).

Hal itu mengingat, pertama, ketentuan Perppu tersebut terutama Pasal 18A, 18B dan 18C yang intinya mengatur MA, DPR dan/atau Presiden mengajukan calon hakim konstitusi kepada panel ahli yang dibentuk oleh KY untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang diakhiri dengan persetujuan lolos atau tidaknya calon, secara nyata menabrak ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 sekaligus merampas kewenangan DPR/MA/Presiden mengajukan hakim konstitusi sebagaimana dijamin UUD 1945.

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Basarah, menyatakan, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan "MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden".


Dengan demikian kekuasaan melakukan uji kelayakan dan kepatutan melalui pembentukan panel ahli seharusnya dilakukan pada masing-masing lembaga (DPR, Presiden, MA) dan bukan oleh satu panel ahli bentukan KY. Termasuk lolos tidaknya calon hakim konstitusi haruslah diputuskan oleh masing-masing lembaga dan bukan oleh panel ahli bentukan KY.

Kedua, terkait komposisi majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat tetap (Psl 27A ayat (5)) tanpa melibatkan unsur hakim konstitusi di dalamnya berpotensi menghambat MK dalam menegakkan keadilan substansial dan menjadikan MK cenderung formalistik karena kekuasaan majelis kehormatan yang sangat besar terutama dalam pemberian sanksi juga rawan disalahgunakan.

Politisi PDI Perjuangan ini katakan, Perppu MK ini merupakan bentuk amandemen UUD 1945 secara terselubung oleh Presiden SBY, padahal wewenang amandemen UUD 1945 ada pada MPR. Maka, DPR harus menolak mengesahkan Perppu ini menjadi UU.

"Sebagai solusinya DPR harus segera mendorong revisi UU MK dengan pembahasan yang mendalam berpegang pada UUD 1945, dan tidak didasari perasaan emosional demi tegaknya MK sebagai the guardian of ideology and the guardian of constitution," tandasnya. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya