Berita

Hukum

Pengacara Yakin Tak Perlu Menahan Andi Mallarangeng

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Meski Andi Mallarangeng sendiri mengaku cukup ringan untuk melewati hari pertamanya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, namun tim pengacara dari mantan Menpora itu masoh melihat peluang mengajukan keberatan atas penahanan kliennya.

Pengacara Andi, Luhut Pengaribuan, mengatakan ada kemungkinan mengajukan keberatan terhadap pimpinan KPK.

"Ada satu mekanisme dalam UU. Kalau ada satu penahanan oleh seorang penyidik, kami boleh mengajukan keberatan kepada atasannya (pimpinan KPK)," ujar Luhut usai menjenguk Andi di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/10).


Luhut memahami kewenangan KPK untuk menahan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu perkara. Namun, tetap saja kewenangan tersebut masih harus dipikirkan matang sebelum dilakukan. Intinya, Luhut berpendapat tidak ada urgensi KPK menahan kliennya karena Andi Mallarangeng selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.

Menurut Luhut, Andi tidak pernah mencoba untuk melarikan diri, mengulangi tindak pidana, ataupun menghilangkan barang bukti yang mana menjadi dasar penahanan secara objektif. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya