Berita

gedung kejati jabar/net

Hukum

Kejati Jabar Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Staf Ahli Bupati Garut

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 13:11 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menilai wajar Bupati Garut Agus Hamdani pasang badan membela staf ahlinya, Atang Subarsyah yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi pemeliharaan jalan 2019-2010 senilai Rp 700 juta.

"Kalau penangguhan penahanan diajukan kepada kami, sah-sah saja. Namun untuk pasang badan dan lain sebagainya itu tidaklah tepat, karena yang bersangkutan memenuhi unsur pidana telah menggelapkan uang negara, sehingga harus diproses," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Irnensif saat dihubungi Jumat (18/10).

Pihaknya sendiri hingga saat ini belum menerima perihal permohonan tersebut, dari pihak Bupati Garut ke Kejati.


"Saya belum terima laporannya, karena biasanya laporan diterima dulu di staf. Kalau sudah ada ya pasti kita pelajari dulu permohonan penangguhan tersebut seperti apa," ujar Aspidsus.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Jabar Koswara, jika permohonan penangguhan penahanan boleh saja karena merupakan hak terdakwa.

"Permohonan penangguhan penahanan boleh saja karena itu haknya terdakwa, mengenai disetujui atau tidak itu tergantung penuntut umum," ujar Koswara dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10).

Atang Subarsyah yang juga mantan Kadis Bina Marga Garut itu ditahan Kejati Jabar Jumat (11/10) lalu, ditahannya Atang sendiri karena pelimpahan berkas penyidikan (p21) telah dilimpahkan pihak Polda Jabar ke Kejati Jabar, yang disertai pelimpahan barang bukti serta tersangka. Atang Subarsyah ditahan selama 21 hari ke depan, karena permintaan jaksa penuntut umum agar terdakwa ditahan segera. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya