Berita

presiden sby/net

Hukum

Perppu MK Bukti SBY Latah

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 08:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi yang baru diteken Presiden SBY hanya sebatas dikeluarkan tetapi tidak cukup signifikan pada pembenahan lembaga MK, Perppu itu juga tidak akan punya nilai sama sekali, dan hanya menunjukkan kelatahan presiden saja.

"Perppu ini tidak ada urgensinya sama sekali," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (Ilrins) Jeppri F Silalahi dalam rilisnya, Jumat (18/10).

Jelas dia, jalan yang terbaik untuk menyelamatkan MK harus diawali merumuskan kembali sistem kelembagaan MK yang dimulai dengan amandemen UUD 1945 pasal 24c ayat 3, di situ dibutuhkan itikad baik DPR yang juga merupakan anggota MPR untuk merubah ketentuan sembilan hakim MK diusulkan tiga hakim dari pemerintah, tiga dari MA dan tiga dari DPR diubah menjadi kewenangan mengusulkan hakim MK adalah di tangan KY dengan melibatkan public yang mempunyai kompetensi.


Hal tersebut penting untuk menjauhkan MK dari kepentingan partai politik maupun kepentingan presiden untuk memasang orang-orangnya di MK walaupun dibentuk panelis atau juri seperti yang dimaksudkan oleh perppu tetap saja yang mencalonkan DPR dan Presiden.

Dan mengenai pengawasan MK yang permanen itu ungkap Jeppri, tidak bisa diatur dengan Perppu karena secara lembaga MK itu dibentuk oleh konstitusi, pengawasannya pun harus diatur di konstitusi. Seperti DPR mengawasi Presiden, KY mengawasi MA.

"Jadi Perppu MK ini tidak terlalu penting, dan pasti akan ada penolakan dari DPR. Dari keseluruhan yang terpenting sebenarnya bersihkan dulu rumahnya lembaga MK tersebut sebelum berbicara meletakan perabotan di MK,"  terang Jeppri. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya