Berita

presiden sby/net

Hukum

Perppu MK Bukti SBY Latah

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 08:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi yang baru diteken Presiden SBY hanya sebatas dikeluarkan tetapi tidak cukup signifikan pada pembenahan lembaga MK, Perppu itu juga tidak akan punya nilai sama sekali, dan hanya menunjukkan kelatahan presiden saja.

"Perppu ini tidak ada urgensinya sama sekali," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (Ilrins) Jeppri F Silalahi dalam rilisnya, Jumat (18/10).

Jelas dia, jalan yang terbaik untuk menyelamatkan MK harus diawali merumuskan kembali sistem kelembagaan MK yang dimulai dengan amandemen UUD 1945 pasal 24c ayat 3, di situ dibutuhkan itikad baik DPR yang juga merupakan anggota MPR untuk merubah ketentuan sembilan hakim MK diusulkan tiga hakim dari pemerintah, tiga dari MA dan tiga dari DPR diubah menjadi kewenangan mengusulkan hakim MK adalah di tangan KY dengan melibatkan public yang mempunyai kompetensi.


Hal tersebut penting untuk menjauhkan MK dari kepentingan partai politik maupun kepentingan presiden untuk memasang orang-orangnya di MK walaupun dibentuk panelis atau juri seperti yang dimaksudkan oleh perppu tetap saja yang mencalonkan DPR dan Presiden.

Dan mengenai pengawasan MK yang permanen itu ungkap Jeppri, tidak bisa diatur dengan Perppu karena secara lembaga MK itu dibentuk oleh konstitusi, pengawasannya pun harus diatur di konstitusi. Seperti DPR mengawasi Presiden, KY mengawasi MA.

"Jadi Perppu MK ini tidak terlalu penting, dan pasti akan ada penolakan dari DPR. Dari keseluruhan yang terpenting sebenarnya bersihkan dulu rumahnya lembaga MK tersebut sebelum berbicara meletakan perabotan di MK,"  terang Jeppri. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya