Berita

presiden sby/net

Hukum

Perppu MK Bukti SBY Latah

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 08:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi yang baru diteken Presiden SBY hanya sebatas dikeluarkan tetapi tidak cukup signifikan pada pembenahan lembaga MK, Perppu itu juga tidak akan punya nilai sama sekali, dan hanya menunjukkan kelatahan presiden saja.

"Perppu ini tidak ada urgensinya sama sekali," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (Ilrins) Jeppri F Silalahi dalam rilisnya, Jumat (18/10).

Jelas dia, jalan yang terbaik untuk menyelamatkan MK harus diawali merumuskan kembali sistem kelembagaan MK yang dimulai dengan amandemen UUD 1945 pasal 24c ayat 3, di situ dibutuhkan itikad baik DPR yang juga merupakan anggota MPR untuk merubah ketentuan sembilan hakim MK diusulkan tiga hakim dari pemerintah, tiga dari MA dan tiga dari DPR diubah menjadi kewenangan mengusulkan hakim MK adalah di tangan KY dengan melibatkan public yang mempunyai kompetensi.


Hal tersebut penting untuk menjauhkan MK dari kepentingan partai politik maupun kepentingan presiden untuk memasang orang-orangnya di MK walaupun dibentuk panelis atau juri seperti yang dimaksudkan oleh perppu tetap saja yang mencalonkan DPR dan Presiden.

Dan mengenai pengawasan MK yang permanen itu ungkap Jeppri, tidak bisa diatur dengan Perppu karena secara lembaga MK itu dibentuk oleh konstitusi, pengawasannya pun harus diatur di konstitusi. Seperti DPR mengawasi Presiden, KY mengawasi MA.

"Jadi Perppu MK ini tidak terlalu penting, dan pasti akan ada penolakan dari DPR. Dari keseluruhan yang terpenting sebenarnya bersihkan dulu rumahnya lembaga MK tersebut sebelum berbicara meletakan perabotan di MK,"  terang Jeppri. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya