Berita

Abdul Haris Semendaway/net

Hukum

Haris: Media Jembatani Saksi dan Korban Yang Butuh Perlindungan LPSK

KAMIS, 17 OKTOBER 2013 | 23:17 WIB | LAPORAN:

Media dalam pelaksanaannya bisa berperan positif dalam membantu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membongkar korban kejahatan. Tapi, tak dapat dipungkiri media juga bisa membahayakan seseorang yang sudah menjadi korban.

Begitu dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendaway saat membuka "Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban", di Ancol, Jakarta, Kamis malam (17/10).

Haris lalu mencontohkan peran media yang membantu dalam membongkar kejahatan. Misalnya, dalam perkara kasus perkosaan seorang pelajar SMA di Gorontalo. Di sana, oleh karena pemberitaan media, maka terungkap bahwa korban diperkosa bukan hanya sekali oleh para oknum kepolisian setempat.


"Itu salah satu contoh bahwa media itu baik," kata dia.

Namin di sisi lain media juga dapat berperan negatif bagi seorang korban pelaku kejahatan. Misalnya, apabila cara pemberitaan media tidak tepat dengan menyertakan seorang saksi atau korban dengan nama jelas, serta alamat lengkap. Apalagi bila kasusnya adalah perkosaan anak di bawah umum yang jelas-jelas dalam Undang Undang tak boleh disebut.

"Misalnya, anak mengalami sodomi, atau perkosaan. Kemudian disebutkan secara rinci sekolahnya. Secara sosial, hubungan sosial akan rusak. Kemudian dia mengalami stigma, padahal kalau tidak diberitakan yang bersangkutan sudah tidak lulus. Itu kan berdampak negatif," terang dia.

Dalam kesempatan ini, Haris juga menyatakan bahwa media juga bukan hanya sekedar mengungkap kasus. Media, lanjut Haris, juga membantu menjembatani saksi yang butuh perlindungan LPSK. Selain itu, LPSK juga membutuhkan media untuk mendapatkan data maupun informasi mengenai korban atau saksi yang butuh perlindungan.

"Beberapa kasus kita peroleh data dan informasi dari media. Itu peran media yang tidak bisa kita anggap sepele. Jadi media bukan hanya untuk pemberitaan semata, tapi dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," tandas Haris. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya