Berita

Andi Mallarangeng/net

Hukum

Inilah Alasan KPK Baru Menahan Andi Mallarangeng

KAMIS, 17 OKTOBER 2013 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Desember 2013 lalu, baru hari ini (Kamis, 17/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andi Mallarangeng, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Hambalang.

Terhitung, sudah tiga kali bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menjalani pemeriksaan pasca ditetapkannya menjadi tersangka. Terakhir, Andi diperiksa Jumat (11/10) lalu tapi tak ditahan oleh KPK.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan alasan mengapa pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Andi saat ini. Johan bilang, pada dasarnya penahanan adalah kewenangan penyidik. Jadi, pada dasarnya penyidik yang paham dan tahu kapan seorang tersangka ditahan.


"Dalam kaitan dengan ini untuk AAM penyidik baru merasa perlu dilakukan penahanan hari ini," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis sore (17/10).

Untuk pemeriksaan yang sudah berlalu, kata Johan, dari informasi yang didengarnya dari penyidik saat itu belum perlu dilakukan penahanan. "Jadi seperti itu mekanismenya," tandas Johan.

Nah, setelah dilakukan penahanan, selanjutnya, kata Johan,  pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi atau tersangka untuk Andi Mallarangeng. Itu, dilakukan guna melengkapi berkas perkara penyidikan Andi Mallarangeng.

"Setelah itu berkas dilimpahkan ke penuntutan," demikian bekas wartawan salah satu harian nasional ini. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya