Berita

johan budi/net

Hukum

Catat! KPK Berhak Sita Aset dan Blokir Rekening Akil Mochtar

RABU, 16 OKTOBER 2013 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar melalui pengacaranya, Otto Hasibuan protes terhadap penyitaan aset dan pemblokiran terhadap rekening miliknya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Johan Budi yang dikonfirmasi menyatakan bahwa penyitaan dan pemblokiran yang dilakukan terhadap Akil Mochtar sudah tepat dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK.

"Dalam UU KPK, (tertulis) dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan baik untuk memblokir rekening tersangka atau pihak-pihak lain yang terkait," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).


Menurut Johan, pemblokiran terhadap beberapa rekening milik Akil tersebut dilakukan guna mencegah perpindahan masuk atau keluarnya uang dari rekening tersebut. Kata Johan, jika dari penelusuran terbukti bahwa rekening tak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Akil, maka bisa saja rekeningnya dibuka kembali.

"Informasi (jumlah rekening) itu belum sampai ke saya. Yang pasti rekeningnya lebih dari satu. Kalau ada upaya hukum, itu hak tersangka. Kalau ada hal yang tidak pas menurut kacamata mereka," terang Johan.

Siang tadi, Otto Hasibuan menyatakan akan berupaya untuk meminta klarifikasi langsung dari KPK. Nantinya, jika hasil klarifikasi menyatakan pemblokiran tanpa ada kaitan dengan pasal suap, maka, lanjut Otto, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum.

"Itu poin yg akan kita lakukan. Jadi kita mau klarifikasi ke KPK, artinya kenapa sampai di blokir sedangkan pasal yang disangkakan pasal penyuapan. Pasal itu pun uangnya kan katanya tertangkap tangan. Uangnya itu katanya ada di KPK. Kalau uangnya ada di KPK apanya yang dicuci," terang Otto.

Sejauh ini KPK sudah menyita sejumlah aset Akil yang diduga berasal dari tindak pidana, di antaranya uang Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, serta tiga mobil mewah Akil dari kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Ketiga mobil mewah yang kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta itu adalah Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Dari rumah Akil di Pancoran tersebut, penyidik juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya