Berita

johan budi/net

Hukum

Catat! KPK Berhak Sita Aset dan Blokir Rekening Akil Mochtar

RABU, 16 OKTOBER 2013 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar melalui pengacaranya, Otto Hasibuan protes terhadap penyitaan aset dan pemblokiran terhadap rekening miliknya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Johan Budi yang dikonfirmasi menyatakan bahwa penyitaan dan pemblokiran yang dilakukan terhadap Akil Mochtar sudah tepat dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK.

"Dalam UU KPK, (tertulis) dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan baik untuk memblokir rekening tersangka atau pihak-pihak lain yang terkait," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).


Menurut Johan, pemblokiran terhadap beberapa rekening milik Akil tersebut dilakukan guna mencegah perpindahan masuk atau keluarnya uang dari rekening tersebut. Kata Johan, jika dari penelusuran terbukti bahwa rekening tak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Akil, maka bisa saja rekeningnya dibuka kembali.

"Informasi (jumlah rekening) itu belum sampai ke saya. Yang pasti rekeningnya lebih dari satu. Kalau ada upaya hukum, itu hak tersangka. Kalau ada hal yang tidak pas menurut kacamata mereka," terang Johan.

Siang tadi, Otto Hasibuan menyatakan akan berupaya untuk meminta klarifikasi langsung dari KPK. Nantinya, jika hasil klarifikasi menyatakan pemblokiran tanpa ada kaitan dengan pasal suap, maka, lanjut Otto, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum.

"Itu poin yg akan kita lakukan. Jadi kita mau klarifikasi ke KPK, artinya kenapa sampai di blokir sedangkan pasal yang disangkakan pasal penyuapan. Pasal itu pun uangnya kan katanya tertangkap tangan. Uangnya itu katanya ada di KPK. Kalau uangnya ada di KPK apanya yang dicuci," terang Otto.

Sejauh ini KPK sudah menyita sejumlah aset Akil yang diduga berasal dari tindak pidana, di antaranya uang Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, serta tiga mobil mewah Akil dari kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Ketiga mobil mewah yang kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta itu adalah Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Dari rumah Akil di Pancoran tersebut, penyidik juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya