Berita

Anwar Usman/net

Hukum

Pengakuan Hakim MK: Tidak Ada Intervensi dari Akil Mochtar

RABU, 16 OKTOBER 2013 | 19:39 WIB | LAPORAN:

Tidak pernah ada tekanan antara para hakim konstitusi dalam menangani sebuah perkara gugatan tentang Undang undang (UU) maupun sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitu ditekankan hakim konstitusi, Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/10).

"Semua perkara, apakah yang ditangani oleh pak Akil atau siapapun tidak ada saling intervensi," tegas Anwar.


Dalam kesempatan ini, Anwar menyatakan bahwa Akil sama sekali tak dapat mempengaruhi hakim lain dalam mengambil keputusan. Meski menjabat sebagai Ketua MK, kedudukan Akil dan hakim konstitusi lain tetap setara. Dia pun membantah ikut menerima dugaan suap di MK.

Anwar meminta dalam kasus ini untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Permintaan itu diutarakannya saat dicecar awak media apakah Akil bermain seorang diri, dalam dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.

"Jangan disimpulkan begitu. Hormatilah azas praduga tidak bersalah," pinta Anwar.

"Kita biarkan teman-teman penyidik itu bekerja secara profesional, biar MK semakin baik lah. Kita minta tolong, biar KPK cepat selesaikan kasus ini. Kasihan MK ya," sambung hakim yang juga ikut menangani dua perkara sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak ini.

Anwar hari ini diperiksa tim dari KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara suap sengketa pilkada di lingkungan MK yang menjerat Akil Mochtar. Selain, dalam kasus pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak, hari ini KPK secara resmi juga menetapkan Akil Mochtar menjadi tersangka gratifikasi di lingkungan MK. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya