Komisi Yudisial (KY) tidak akan bisa mengawasi hakim konstitusi sekalipun diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) oleh Presiden SBY.
Demikian pendapat pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dalam diskusi ‘Konflik Antar Lembaga Negara’ bersama anggota DPD Insiawati Ayus di gedung Nusantara IV Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
Margarito mengemukakan, selama UUD 1945 belum diamandemen maka KY sulit menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim MK. Apalagi MK sencdiri dalam putusannya menilai wewenang KY tersebut inkonstitusional.
"Pasal 24 B dan 24 C tidak berubah dan sudah tegas menjelaskan bahwa MK bukan merupakan bagian dari obyek KY. Memang MK perlu diawasi, tapi secara konstitusi bukan oleh KY, agar tak menciptakan kesuraman konstitusi," paparnya.
Margarito mengatakan, hakim konstitusi di manapun akan bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga negara. Hanya saja dalam menjalankan fungsinya tersebut akan selalu terjadi relasi formal dan relasi politik. Kalau relasi legal konstitusi bersifat instruktif-imperatif, tak bisa menjalankan perintah dan kewenangannya selain yang ditugaskan konstitusi.
Sedangkan dalam relasi politik, lanjut Margarito, konstitusi itu akan tergantung pada pengaruh, kekuasaan, dan keterampilan politik lainnya. Dalam konteks itu, maka tidak bicara norma dan etika politik.
Seperti halnya, Presiden SBY tak mengundang hakim MK dalam skandal suap Ketua MK Akil Mochtar beberapa waktu lalu itu.
"Padahal, MK yang bermasalah itu secara etik mestinya ikut diundang, dan yang bermasalah pun perorangan, dan bukannya lembaga MK. Sementara DPR yang banyak masalah ikut diundang," tambahnya.
Margarito pun mengingatkan ke depan bangsa ini akan selalu menghadapi carut-marutnya konflik antar lembaga tinggi negara jika elit dan pimpinannya tidak memperhatikan etika dalam berbangsa dan bernegara.
"Panggung konstitusi ini akan elok, kalau diwarnai dengan dimensi etika, dan bukan saja menjalankannya secara formal-prosedural," demikian Margarito.
[wid]