Berita

MARGARITO KAMIS/NET

Hukum

Perppu Terbit, KY Tetap Tak Bisa Awasi Hakim MK

RABU, 16 OKTOBER 2013 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Komisi Yudisial (KY) tidak akan bisa mengawasi hakim konstitusi sekalipun diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) oleh Presiden SBY.

Demikian pendapat pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dalam diskusi ‘Konflik Antar Lembaga Negara’ bersama anggota DPD Insiawati Ayus di gedung Nusantara IV Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).

Margarito mengemukakan, selama UUD 1945 belum diamandemen maka KY sulit menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim MK. Apalagi MK sencdiri dalam putusannya menilai wewenang KY tersebut inkonstitusional.


"Pasal 24 B dan 24 C tidak berubah dan sudah tegas menjelaskan bahwa MK bukan merupakan bagian dari obyek KY. Memang MK perlu diawasi, tapi secara konstitusi bukan oleh KY, agar tak menciptakan kesuraman konstitusi," paparnya.

Margarito mengatakan, hakim konstitusi di manapun akan bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga negara. Hanya saja dalam menjalankan fungsinya tersebut akan selalu terjadi relasi formal dan relasi politik. Kalau relasi legal konstitusi bersifat instruktif-imperatif,  tak bisa menjalankan perintah dan kewenangannya selain yang ditugaskan konstitusi.

Sedangkan dalam relasi politik, lanjut Margarito, konstitusi itu akan tergantung pada pengaruh, kekuasaan, dan keterampilan politik lainnya. Dalam konteks itu, maka tidak bicara norma dan etika politik.

Seperti halnya, Presiden SBY tak mengundang hakim MK dalam skandal suap Ketua MK Akil Mochtar beberapa waktu lalu itu.

"Padahal, MK yang bermasalah itu secara etik mestinya ikut diundang, dan yang bermasalah pun perorangan, dan bukannya lembaga MK. Sementara DPR yang banyak masalah ikut diundang," tambahnya.

Margarito pun mengingatkan ke depan bangsa ini akan selalu menghadapi carut-marutnya konflik antar lembaga tinggi negara jika elit dan pimpinannya tidak memperhatikan etika dalam berbangsa dan bernegara.

"Panggung konstitusi ini akan elok, kalau diwarnai dengan dimensi etika, dan bukan saja menjalankannya secara formal-prosedural," demikian Margarito.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya