Berita

JOHAN BUDI SP/NET

Hukum

Akil Mochtar juga Tersangka Gratifikasi

RABU, 16 OKTOBER 2013 | 17:46 WIB | LAPORAN:

Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ternyata juga telah dijadikan tersangka gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Surat perintah penyidikan terhadap Akil Mochtar diteken pimpinan KPK sejak 10 Oktober 2013. 

"Penyidik KPK mengeluarkan sprindik baru berkaitan dengan perkara penerimaan hadiah (Gratifikasi) yang berkaitan dengan penanganan perkara yang berada di lingkungan kewenangan MK yang diduga dilakukan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Rabu (16/10) sore.

Johan tak menjelaskan secara detail mengenai apa hadiah yang diterima oleh Akil. Begitu pula, soal siapa pemberi dan terkait apa pemberian kepada Akil itu. Yang pasti, lanjut Johan, penetapan tersangka kepada eks politikus partai Golkar itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap yang menjeratnya.


"Diduga AM juga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagaimana diubah jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Johan Budi.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, Akil juga disangka melanggar pasal 12 B (mengenai gratifikasi) selain pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Baik Susi maupun Wawan, ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sementara dalam kasus Gunungmas, Akil diduga bersama-sama anggota DPR, Chairun Nisa menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Gunungmas, Hambit Bintih. KPK juga menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka.

Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar terkait pilkada Lebak, dan Rp 3 miliar terkait pilkada Gunungmas. Terkait penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar sebagai saksi.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya