Berita

PRESIDEN SBY/NET

Hukum

Psikolog Politik: Dua kali SBY Melakukan Blunder

SELASA, 15 OKTOBER 2013 | 18:40 WIB | LAPORAN:

Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta aparat kepolisian dan intelijen untuk menelusuri sosok Bunda Putri berlebihan dan merupakan sebuah bentuk kepanikan.

Begitu dikatakan psikolog politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/10).

Langkah itu, kata dia lagi, merupakan bukti bahwa SBY tak bisa memisahkan mana urusan antara pribadi dan kepala negara. Seharusnya, sebagai seorang kepala negara, SBY tidak usah menanggapi secara berlebihan pernyataan Luthfi Hasan Ishaq yang menyebut Bunda Putri kenal SBY dan mengetahui rencana reshuffle.


"Kalau ingin menanggapi, seharusnya presiden tinggal minta KPK dan pengadilan hadirkan Bunda Putri karena namanya disebut-sebut dalam persidangan," kata Hamdi seraya mengingatkan kepala negara pun tidak bisa mengintervensi pengadilan dan proses hukum.

"Dua kali SBY melakukan blunder (kesalahan yang tidak perlu), saat menyebut Luthfi pembohong, lalu saat memerintahkan polisi dan intel telusuri Bunda Putri. Padahal masyarakat sudah mengetahui siapa Bunda Putri itu dari media massa, untuk apa lagi presiden minta telusuri," heran Hamdi.

Lebih lanjut dia menyatakan, pernyataan SBY yang menyebut Luthfi berbohong di pengadilan itu seharusnya tidak dilakukan. SBY, mestinya cukup menanggapi tenang saja semua tudingan dan pernyataan Luthfi dipengadilan.

"Apalagi pernyataan Luthfi itu berada di bawah sumpah persidangan," demikian Hamdi Muluk.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya