Berita

Septi Sanustika/net

Hukum

Istri Muda Ngarep Fathanah Dituntut Ringan

SELASA, 15 OKTOBER 2013 | 14:25 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah dalam waktu dekat ini akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Istrinya, Septi Sanustika berharap agar Jaksa KPK bisa memberikan tuntutan yang seringan mungkin terhadap suaminya.

Septi mengutarakan itu usai merayakan Idul Adha 1434 Hijriyah bersama suaminya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/10) siang.


"Doain ajalah biar dapat seringan-ringannya," kata istri muda Fathanah ini.

Ahmad Fathanah dalam persidangan baru-baru ini memberikan keterangan yang berbelit di hadapan majelis hakim soal asal-usul uang yang diterimanya terkait peningkatan kuota yang dimohonkan oleh PT Indoguna Utama. Dalam sidang itu, Fathanah juga kerap ngeles soal pemberian uang ke orang dekatnya eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Atas itu, Fathanah terancam dituntut berat oleh Jaksa KPK.

Saat hal itu dikonfirmasi ke Septi, dia tak berkata banyak. Dia mengaku menyerahkan semuanya ke Tuhan Yang Maha Esa.

"Gak tahu pasrah saja. Saya tawakal saja," kata Septi sembari masuk mobil Honda Jazz bernopol B 1502 TNY.

Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34.729 miliar dan USD 89.321.

Sedangkan kasus dugaan suap, Fathanah didakwa telah menerima uang seberar Rp 1.3 milar dari keseluruhan Rp 40 milar dari PT Indoguna Utama untuk merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk menggerakan Luthfi Hasan sebagai Presiden PKS kepada Menteri Pertanian Suwono yang juga anggota Majelis Syuro PKS. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya