Berita

Hukum

Dianggap Menghina, Dewan Adat Dayak Somasi Anggota MKK

SELASA, 15 OKTOBER 2013 | 12:47 WIB | LAPORAN:

Dewan Adat Dayat kabupaten/kota se-Kalimantan Barat sepakat akan mengajukan surat somasi kepada salah seorang anggota Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) terkait pernyataan bersangkutan dalam sidang kode etik pada Senin (7/10) lalu.

Kesepakatan ini diperoleh dari hasil Giat Rapat Konsolidasi (GRK) DAD kab/kota se-Kalbar yang bertempat di Istana Rakyat Kalbar pada pekan lalu. GRK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DAD kab/kota se-Kalbar, Cornelis dan dihadiri seluruh pengurus DAD Kabupaten/Kota se-Kalbar serta adat Dayak.

"Kami sepakat mengajukan surat somasi kepada salah seorang
majelis anggota Kehormatan MK dalam sidang kode etik pada tanggal 7 Oktober 2013 yang menanyakan 'Saudara bukan orang dayak kan?'," kata Cornelis dalam keterangan persnya yang diterima wartawan di Jakarta.

majelis anggota Kehormatan MK dalam sidang kode etik pada tanggal 7 Oktober 2013 yang menanyakan 'Saudara bukan orang dayak kan?'," kata Cornelis dalam keterangan persnya yang diterima wartawan di Jakarta.

Perkataan tersebut sempat ditayangkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi nasionas pada saat seorang staf protokoler MK memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan perkara dugaan suap Ketua (nonaktif) MK, Akil Mochtar.. Menurut Cornelis, pertanyaan hakim itu dianggap telah menghina dan melecehkan harga diri serta harkat martabat masyarakat Dayak.

DAD Kabupaten/Kota Se-Kalbar pun siap membantu dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa keadilan dan ketentraman bagi seluruh masyarakat Kalbar.

Cornelis menambahkan, DAD Kabupaten/Kota Se-Kalbar mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar untuk melakukan proses hukum terhadap laporan polisi No. LP/208/X/2013/Kalbar/SPKT tertanggal 2 Oktober 2013 atas nama pelapor Drs Cornelis yang melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yustinus Jhonny Tampubolon alias Johny Jingku. Selain itu, DAD Kab/Kota se-Kalbar juga sepakat untuk menjatuhkan sanksi hukum adat kepada Johny Jingku.

"DAD Kab/Kota Se-Kalbar meminta semua pihak untuk menahan diri dalam menyikapi peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 September 2013 yang dialami Drs Cornelis, MH Ketum DAD Kalbar dan peristiwa ini supaya tidak dibawa ke isu atau persoalan politik dan SARA," demikian Cornelis.[wid]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya