Berita

foto: net

Hukum

KPK Juga Panggil Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk Bersaksi

SENIN, 14 OKTOBER 2013 | 18:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi di luar Akil Mochtar untuk kasus suap yang mencemari lembaga penegak konstitusi.

Selain sudah melayangkan panggilan pemeriksaan untuk hakim konstitusi Maria Farida Indrati, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Anwar Usman pada pekan ini.

Sama seperti Maria, dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara suap sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif), Akil Mochtar.
 

 
Jurubicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (14/10), mengatakan, hakim Anwar akan diperiksa sebagai saksi bagi Akil. KPK telah mengirimkan surat pemeriksaan kepadanya beberapa waktu lalu.

"Nanti saya cek lagi kapan pastinya (pemeriksaan)," tandas Johan.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Anwar karena dirinya dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas yang menjerat Akil. Anwar diketahui menangani perkara pilkada di dua daerah tersebut bersama dengan Akil. Diduga, ada praktik suap terkait penanganan sengketa pilkada di dua daerah ini.

Dalam kasus Lebak, Akil bersama pengacara Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Baik Susi maupun Wawan, ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sementara dalam kasus Gunung Mas, Akil bersama-sama anggota DPR, Chairun Nisa, diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati, Hambit Bintih. KPK juga menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar terkait pilkada Lebak, dan Rp 3 miliar terkait pilkada Gunung Mas. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya