Berita

martin hutabarat/net

Hukum

Terlalu Lambat, Sebaiknya SBY Batalkan Niat Keluarkan Perppu MK

SENIN, 14 OKTOBER 2013 | 17:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rakyat tidak mengira bahkan seorang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat dihormati, bisa juga terjebak dalam tindak pidana korupsi. Keterkejutan publik itu yang memicu dukungan luas kepada rencana Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk persyaratan dan seleksi hakim konstitusi.

Namun, apabila sampai dua pekan ini Presiden belum juga mengeluarkan Perppu tersebut, dan di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bertindak jauh menyidik kasus Akil Mochtar, lalu MK pun sudah sedari awal membentuk Majelis Kehormatan penyelidikan internal, maka Perppu itu dianggap tak terlalu mendesak lagi.

"Saya beranggapan tidak terlalu mendesak lagi untuk mengeluarkan Perppu. Saya sarankan agar Presiden membatalkannya. Sebab, syarat terpenting dari dikeluarkannya Perppu adalah kepentingan yang sangat mendesak atau kegentingan yang memaksa di mana Presiden merasa perlu mengeluarkan Perppu," teran anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (14/10).


Politisi Partai Gerindra ini menyarankan Presiden cukup mengajak DPR merevisi UU tentang Mahkamah Konstitusi yang berlaku sekarang. Revisi ini dapat dilakukan di awal tahun 2014, setelah memasukkannya lebih dahulu dalam Prolegnas (program legislasi nasional) 2014.

"Dalam revisi UU MK ini, bukan hanya persyaratan menjadi calon Hakim MK yang perlu diperbaiki, tapi dasar pemikiran mengapa Hakim Konstitusi itu harus dibagi dari Unsur Presiden, DPR dan MA pun perlu dikaji kembali. Begitu juga tentang jumlah Hakim Konstitusi, saya kira  perlu ditambah menjadi 11 atau 12 orang," ujar Martin. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya