Berita

martin hutabarat/net

Hukum

Terlalu Lambat, Sebaiknya SBY Batalkan Niat Keluarkan Perppu MK

SENIN, 14 OKTOBER 2013 | 17:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rakyat tidak mengira bahkan seorang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat dihormati, bisa juga terjebak dalam tindak pidana korupsi. Keterkejutan publik itu yang memicu dukungan luas kepada rencana Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk persyaratan dan seleksi hakim konstitusi.

Namun, apabila sampai dua pekan ini Presiden belum juga mengeluarkan Perppu tersebut, dan di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bertindak jauh menyidik kasus Akil Mochtar, lalu MK pun sudah sedari awal membentuk Majelis Kehormatan penyelidikan internal, maka Perppu itu dianggap tak terlalu mendesak lagi.

"Saya beranggapan tidak terlalu mendesak lagi untuk mengeluarkan Perppu. Saya sarankan agar Presiden membatalkannya. Sebab, syarat terpenting dari dikeluarkannya Perppu adalah kepentingan yang sangat mendesak atau kegentingan yang memaksa di mana Presiden merasa perlu mengeluarkan Perppu," teran anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (14/10).


Politisi Partai Gerindra ini menyarankan Presiden cukup mengajak DPR merevisi UU tentang Mahkamah Konstitusi yang berlaku sekarang. Revisi ini dapat dilakukan di awal tahun 2014, setelah memasukkannya lebih dahulu dalam Prolegnas (program legislasi nasional) 2014.

"Dalam revisi UU MK ini, bukan hanya persyaratan menjadi calon Hakim MK yang perlu diperbaiki, tapi dasar pemikiran mengapa Hakim Konstitusi itu harus dibagi dari Unsur Presiden, DPR dan MA pun perlu dikaji kembali. Begitu juga tentang jumlah Hakim Konstitusi, saya kira  perlu ditambah menjadi 11 atau 12 orang," ujar Martin. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya