Berita

AKIL MOCHTAR/IST

Hukum

Mentalitas Bobrok Akil Sudah Diendus Sejak 2010

MINGGU, 13 OKTOBER 2013 | 15:10 WIB | LAPORAN:

. Mentalitas bobrok dari Hakim Non Aktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sudah tercium sejak 2010 lalu di saat dia mendirikan sebuah perusahaan dan masuknya ratusan laporan sengketa pilkada.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menangkapnya beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi "Tarik Ulur Kewenangan Sengketa Pilkada: Antara MK dan MA?" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu (13/10).


Refly menambahkan, Akil memang meraup uang yang sangat banyak dari penyelesaian sengketa pilkada. Misalnya, ada 500 kasus sengketa yang masuk MK. Lalu, yang ditangani oleh Akil adalah 100 kasus. Masing-masing kasus sedikitnya menambah kocek Akil sebanyak Rp 1 M.

Selain itu, Refly juga menyebutkan ada tiga skema yang dilakukan oleh hakim MK untuk meraup uang dari pemenang pilkada. Pertama, saat pertama kali laporan sengketa masuk MK, si hakim akan menodong tergugat.

"Biasanya, pemenang akan mau saja bayar untuk memenangkan pilkada itu. Padahal, saat laporan diserahkan, MK sudah tahu kalau yang menang memang yang digugat,," ujarnya.

Kedua, pihak pemenang pilkada mengetahui adanya laporan sengketa di MK, lalu memutuskan untuk langsung membayar hakim MK via pihak ketiga.

Terakhir, majelis hakim sudak memberikan putusan melalui mekanisme rapat dimana pihak tergugat tidak terbukti bersalah. Namun, ada oknum hakim yang mendatangi dengan menunjukkan putusan hasil modifikasi sendiri dan mengancam  pihak tergugat akan kalah dalam persidangan itu.[dry]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya