Berita

Hukum

Refly Beberkan Peran Supir Akil Mochtar

MINGGU, 13 OKTOBER 2013 | 13:21 WIB | LAPORAN:

RMOL. Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sudah sejak 2010 menerima uang suap dalam setiap sidang sengketa pilkada yang ditangani MK. Bahkan Akil menjadikan supirnya, Daryono, ditugaskan sebagai debt collector para pihak yang ingin menyengketakan kasus Pilkada ke MK.

Demikian disampaikan pengacara sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat diskusi "Pilkada Dalam Pusaran Kalkulator MK", di Gambir, Jakarta, Minggu (13/10)

Refly mengetahui hal tersebut saat diminta menjadi pengacara salah satu kasus sengketa pilkada di Kalimatan, Refly menyebut ada dugaan kongkalingkong antara Akil dengan supirnya.

"Mengenai kongkalingkong Akil dengan supirnya tentu saya tidak tahu pastinya. Tetapi kalau lihat testimoni saya di 2010, ternyata cerita tentang supir itu ada. Klien saya nyatakan supir Akil nagih," ungkap Refly

Dia menambahkan, saat itu kliennya menceritakan soal adanya pemerasan dari Akil untuk memenangkan sengketa tersebut. Kemudian, dalam kasus Pilkada lain di Kalimantan juga, Akil memerintahkan supirnya menagih uang kepada orang yang akan bersengketa di MK. Supir ini kata Refly, sudah dibawa sejak Akil dari Kalimantan Barat

"Ada permintaan uang sebesar Rp 4 miliar baru dibayar Rp 2 miliar. Nah, yang disuruh menagihnya itu adalah sopirnya," beber Refly.

Supir itu sebagaimana disampaikan Sekretariat Jenderal MK, memang direkrut oleh hakim bersangkutan dari daerahnya. Inilah yang yang membuat  Refli meyakini jika supir ini mengetahui proses suap-menyuap di lingkungan MK.[wid]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya