RMOL. Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sudah sejak 2010 menerima uang suap dalam setiap sidang sengketa pilkada yang ditangani MK. Bahkan Akil menjadikan supirnya, Daryono, ditugaskan sebagai debt collector para pihak yang ingin menyengketakan kasus Pilkada ke MK.
Demikian disampaikan pengacara sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat diskusi "Pilkada Dalam Pusaran Kalkulator MK", di Gambir, Jakarta, Minggu (13/10)
Refly mengetahui hal tersebut saat diminta menjadi pengacara salah satu kasus sengketa pilkada di Kalimatan, Refly menyebut ada dugaan kongkalingkong antara Akil dengan supirnya.
"Mengenai kongkalingkong Akil dengan supirnya tentu saya tidak tahu pastinya. Tetapi kalau lihat testimoni saya di 2010, ternyata cerita tentang supir itu ada. Klien saya nyatakan supir Akil nagih," ungkap Refly
Dia menambahkan, saat itu kliennya menceritakan soal adanya pemerasan dari Akil untuk memenangkan sengketa tersebut. Kemudian, dalam kasus Pilkada lain di Kalimantan juga, Akil memerintahkan supirnya menagih uang kepada orang yang akan bersengketa di MK. Supir ini kata Refly, sudah dibawa sejak Akil dari Kalimantan Barat
"Ada permintaan uang sebesar Rp 4 miliar baru dibayar Rp 2 miliar. Nah, yang disuruh menagihnya itu adalah sopirnya," beber Refly.
Supir itu sebagaimana disampaikan Sekretariat Jenderal MK, memang direkrut oleh hakim bersangkutan dari daerahnya. Inilah yang yang membuat Refli meyakini jika supir ini mengetahui proses suap-menyuap di lingkungan MK.[wid]