RMOL. Pengamat hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku sudah mencium aroma tidak sehat di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tahun 2010 lalu. Aroma tidak sehat itu menurut Refly yakni saat MK menangani sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung (MA).
"Saya mengindikasikan adanya pelanggaran di MK. Pilkada ini masuk ke MK pada Pertengahan tahun 2008. Tahun 2009 itu tidak ada pilkada karena ada Pemilu, baru tahun tahun 2010 mulai muncul indikasi itu," ungkap Refly saat diskusi Sunday Discussion "Pilkada Dalam Pusaran Kalkulator MK" di Gambir , Jakarta, Minggu (13/10).
Refly membeberkan, pada tahun 2010 ratusan permasalahan Pilkada masuk ke MK. Banyaknya sengketa ke meja MK ini membuat hakimnya menerima honor yang besar. Berdasarkan data di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tercatat masing-masing hakim sedikitnya menerima honor Rp 10,5 juta per sengketa Pilkada. Dalam sebulan, lanjut Refli, tiap hakim MK setidaknya mengantongi honor hingga Rp 2 miliar.
"Tahun itu mulai ada indikasi suap, pemerasan dan seterusnya. Ada juga indikasi hakim MK yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),"kata Refly.
TPPU tersebut, menurut Refly, di antaranya melibatkan salah seorang hakim MK yang mendirikan perusahaan. Perusahaan tersebut diindikasikan Refly sebagai tindak pencucian uang.
"Yang buat perusahaan itu Akil Mochtar salah satunya," tegas Refly.
Dalam catatan Refly saat menjadi pengacara, ia pernah mengungkap peran sopir salah seorang hakim MK. Sang sopir itu, menurutnya, disuruh hakim MK untuk menagih fee sengketa Pilkada di Kalimantan. Besarannya sekitar Rp 2 miliar.
Dalam kesehariannya di MK, sopir itu sebagaimana disampaikan Sekretariat Jenderal MK memang direkrut oleh hakim bersangkutan dari daerahnya. Karena kedekatannya itu pula Refly meyakini jika sopir ini mengetahui proses suap-menyuap di lingkungan MK.
"Itu semua sudah dibuka sebenarnya oleh Pak Mahfud, tapi tidak ada kelanjutannya,"sesal Refly.[wid]