Ahmad Fathanah telah dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan kouta impor daging di Kementrian Pertanian (Kementan). Kolega Eks Presiden PKS itu juga dijerat dengan Pasal Pencucian Uang. Meski mengakui kesalahan, namun Fathanah mengaku tak mengetahui mana uang yang dijadikan kesalahan oleh KPK.
"Saya dibilang bersalah, bersalah. (Tapi) saya tidak tahu yang mana uang dijadikan kesalahan. Saya dituduhkan dan disangkakan Pasal 12, Pasal 5 Pasal TPPU, itu saya sampai sekarang tidak memahami apa (kesalahan) yang saya lakukan," kata Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/10).
Sebelum mengungkapkan hal tersebut, pengakuan atas kesalahan itu ditanyakan hakim ketua Nawawi Pomolango. Di hadapan majelis hakim, Fathanah juga mengaku ikut 'bermain' proyek atas inisiatif pribadi. Fathanah mengklaim hanya mencatut nama Luthfi Hasan Ishaaq agar pengajuan kuota impor daging sapi bisa disetujui di Kementerian Pertanian.Namun, nasib nahas menimpa suami Sefti Sanustika tersebut.
Sepak terjang Fathanah dalam permainan sejumlah proyek terhenti saat KPK menangkapnyadi Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 lalu terkait suap kuota impor daging sapi.Anehnya, Fathanah mengaku tetap bersyukurwalaupun harus menghuni sel tahanan. Sebab, sejak ditangkap KPK, Fatahanah kini banyak menghabiskan diri untuk beribadah.
"Saya bersyukur sama KPK, karena bisa salat. Kuat salat saya," kata dia.
Fathanah telah didakwa bersama-sama Luthfi menerima duit Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uan tersebut diduga sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indoguna. Fee itu disebut-sebut agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono.
[dem]