Berita

Hukum

Fathanah Tak Paham Dijerat Pasal Pencucian Uang

JUMAT, 11 OKTOBER 2013 | 21:10 WIB | LAPORAN:

Ahmad Fathanah telah dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan kouta impor daging di Kementrian Pertanian (Kementan). Kolega Eks Presiden PKS itu juga dijerat dengan Pasal Pencucian Uang. Meski mengakui kesalahan, namun Fathanah mengaku tak mengetahui mana uang yang dijadikan kesalahan oleh KPK.

"Saya dibilang bersalah, bersalah. (Tapi) saya tidak tahu yang mana uang dijadikan kesalahan. Saya dituduhkan dan disangkakan Pasal 12, Pasal 5 Pasal TPPU, itu saya sampai sekarang tidak memahami apa (kesalahan) yang saya lakukan," kata Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/10).

Sebelum mengungkapkan hal tersebut, pengakuan atas kesalahan itu ditanyakan hakim ketua Nawawi Pomolango. Di hadapan majelis hakim, Fathanah juga mengaku ikut 'bermain' proyek atas inisiatif pribadi. Fathanah mengklaim hanya mencatut nama Luthfi Hasan Ishaaq agar pengajuan kuota impor daging sapi bisa disetujui di Kementerian Pertanian.Namun, nasib nahas menimpa suami Sefti Sanustika tersebut.


Sepak terjang Fathanah dalam permainan sejumlah proyek terhenti saat KPK menangkapnyadi Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 lalu terkait suap kuota impor daging sapi.Anehnya, Fathanah mengaku tetap bersyukurwalaupun harus menghuni sel tahanan. Sebab, sejak ditangkap KPK, Fatahanah kini banyak menghabiskan diri untuk beribadah.

"Saya bersyukur sama KPK, karena bisa salat. Kuat salat saya," kata dia.

Fathanah telah didakwa bersama-sama Luthfi menerima duit Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uan tersebut diduga sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indoguna. Fee itu disebut-sebut agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya