Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Pegawai Negeri Sipil dari Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman turut serta melakukan perbuatan serta menerima pemberian atau janji yaitu menerima uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Mario Cornelio Bernado.
"Pemberian dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KMS. A. Roni saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10).
Jaksa Roni menyebutkan Djodi bekerjasama dengan rekannya sesama pegawai negeri di MA, Suprapto untuk menerima suap. Keduanya dimintai tolong oleh anggota tim pengacara Hotma Sitompoel Mario Cornelio yang menangani kasus Direktur PT Grand Wahana Indonesia Koestanto Harijadi Widjaja. Koestanto adalah orang yang memidanakan Hutomo Wijaya Ongorwarsito. Suap diberikan agar dalam tingkat kasasi Hutomo bisa dihukum penjara sesuai dengan memori kasasi jaksa.
"Terdakwa ditangkap Petugas KPK, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp 29 juta dan 1 buah amplop yang berisi uang sebesar Rp 50 juta di dalam tas milik terdakwa. Setelah itu Mario juga ditangkap petugas KPK," terangnya.
Dalam dakwaan primair, Djodi dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 11Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pada pasal-pasal diatas, Djodi terancam 5 tahun penjara.
[dem]