Berita

Hukum

Djodi MA Terancam 5 Tahun Bui

KAMIS, 10 OKTOBER 2013 | 22:21 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Pegawai Negeri Sipil dari Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman turut serta melakukan perbuatan serta menerima pemberian atau janji yaitu menerima uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Mario Cornelio Bernado.

"Pemberian dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KMS. A. Roni saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10).

Jaksa Roni menyebutkan Djodi bekerjasama dengan rekannya sesama pegawai negeri di MA, Suprapto untuk menerima suap. Keduanya dimintai tolong oleh anggota tim pengacara Hotma Sitompoel Mario Cornelio yang menangani kasus Direktur PT Grand Wahana Indonesia Koestanto Harijadi Widjaja. Koestanto adalah orang yang memidanakan Hutomo Wijaya Ongorwarsito. Suap diberikan agar dalam tingkat kasasi Hutomo bisa dihukum penjara sesuai dengan memori kasasi jaksa.


"Terdakwa ditangkap Petugas KPK, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp 29 juta dan 1 buah amplop yang berisi uang sebesar Rp 50 juta di dalam tas milik terdakwa. Setelah itu Mario juga ditangkap petugas KPK," terangnya.

Dalam dakwaan primair, Djodi dinilai telah melanggar Pasal 5  ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 11Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pada pasal-pasal diatas, Djodi terancam 5 tahun penjara.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya