Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka, Budi Mulya, dalam pengusutan perkara korupsi di balik kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tahun 2008.
Dia diperiksa selama kurang lebih 6 jam. Hermanus mengaku hanya dimintai keterangan terkait keputusan kontroversial menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Yang berdampak sistemik saja. Kalau materi selanjutnya mungkin bisa ditanya ke penyidik," ujar Hermanus sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (10/10).
Pada 2009, Hermanus Hasan Muslim sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hermanus dianggap majelis telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Sebagai direksi, Hermanus seharusnya dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan. Tapi, Hermanus malah melakukan beberapa tindakan yang akhirnya merugikan Bank Century sekitar Rp 9 triliun.
[ald]