Berita

Setyabudi Tedjotjahjono/rmol

Hukum

KORUPSI BANSOS BANDUNG

Setelah Jadi Hakim Ketua, Setyabudi Bagi-bagikan Uang Pemberian Toto

KAMIS, 10 OKTOBER 2013 | 18:16 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus suap pengurusan perkara Bansos Kota Bandung, yang melibatkan mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjotjahjono, Toto Hutagalung, Hery Nurhayat dan Asep Triana hari ini Mendengarkan keterangan Setyabudi untuk terdakwa Toto Hutagalung.

Dalam kesaksiannya, Setyabudi mengaku dipanggi Rina Pertiwi yang saat itu menjabat sebagai wakil panitera di pengadilan negeri Bandung perihal penunjukan hakim kasus sidang bansos.

"Saat itu berkasnya baru diterima PN, saya dipanggil Bu Rina bahwa saya yang akan jadi ketua majelis. Bu Rina berkata bahwa penunjukan ini sudah dikomunikasikan dengan ketua PN Bandung saat itu Singgih Budi Prakoso," terang Setyabudi, Kamis (10/10).


Setelah dipanggil oleh Rina Pertiwi, Setyabudi lalu mendapatkan penunjukan sebagai hakim ketua, yang disahkan dengan surat penunjukan dari Ketua PN. Namun, Ketua PN sempat berpesan padanya soal track record Rina.

"Pak Ketua berpesan awas dengan track record Rina Pertiwi," ujar Setyabudi.

Setyabudi lalu menjalankan sidang kasus Bansos Kota Bandung dengan 5 terdakwa pertama, yang selanjutnya disusul dengan 2 terdakwa lainnya.

Usai persidangan perdana kasus bansos, kala itu bulan Maret 2012, Setyabudi mengaku ditelepon oleh Toto Hutagalung yang merupakan orang dekat Walikota (Dada Rosada). Pertemuan Setyabudi dengan Toto terjadi setelah ia diperkenalkan oleh Rina Pertiwi.

"Saya diperkenalkan ke Pak Toto dan diberi nomor HP Pak Toto. Saat ditelepon pertama kali oleh Pak Toto, saya diminta ketemu di rumahnya yang berada di kawasan Dago atas Bandung view," papar Setyabudi.

Pertemuan perdana antara Toto Hutagalung dan Setyabudi tersebut berbuah manis. Toto memberikan uang yang berkaitan dengan penunjukannya sebagai ketua majelis sidang Bansos.

"Toto memberikan saya uang senilai US$ 80.000 (lebih dari Rp 800 juta). Diberikan dalam tiga amplop. Amplop tersebut untuk majelis dengan kode M, untuk Bu Rina kode R, untuk Ketua PN dengan kode Ketua. Saya sendiri mengetahui jumlah tersebut dari Pak Toto," ungkap Setyabudi.

Usai menerima uang tersebut, Setyabudi langsung kembali ke kantornya untuk menyimpan uang tersebut semalaman. Keesokan harinya, Setyabudi baru membuka dan membagikan uang tersebut ke Rina Pertiwi, Ketua PN, majelis hakim Jojo Johari dan Ramlan Comel.

"Untuk Rina US$ 10 ribu, Ketua US$ 18.000. Lalu majelis hakim Jojo Johari dan Ramlan Comel masing-masing senilai US$ 18.300, dan saya sendiri US$ 18.400," urai Setyabudi.

Pemberian fee awal atas kasus Bansos kota Bandung tersebut dilakukan di ruangannya sebagai Wakil Ketua PN Bandung.

Kesaksian Setyabudi baru berakhir pukul 16.30 WIB. Setelah Setyabudi bersaksi, giliran sopir Setyabudi, Rahmat, memberikan keterangan di hadapan hakim yang berlangsung singkat sekitar 40 menit. Kesaksian dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian Rina Pertiwi mantan wakil panitera di PN Bandung.

Saat ini sidang tengah diskors pihak Pengadilan karena salat magrib. Dua saksi yang belum dihadirkan, rencananya akan dihadirkan secara bersamaan di hadapan majelis hakim usai mendengarkan keterangan Rina Pertiwi. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya