Berita

ilustrasi/net

Hukum

Akhirnya, Istri dan Sopir Pribadi Akil Mochtar Dicegah

KAMIS, 10 OKTOBER 2013 | 13:34 WIB | LAPORAN:

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang berkaitan dengan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (non aktif) Akil Mochtar.

Dua orang itu adalah istri Akil, Ratu Rita Akil, dan sopir pribadi Akil yang bernama Daryono. Pencegahan mereka menyusul Surat keputusan KPK nomor KEP-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013.

Dalam surat yang disebar ke wartawan tertulis, penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar.


Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha Cornelius Nalau, anggota Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp 1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara Susi Tur Andayani. Akil dan Susi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka Tubagus Chaery Wardhana yang merupakan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

KPK sebelumnya juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Golkar berdasarkan surat keputusan KPK No. SKEP.704/01/10/2013 tertanggal 7 Oktober 2013.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung 3 Oktober 2013. Pencegahan ini berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 di MK. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya