Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang berkaitan dengan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (non aktif) Akil Mochtar.
Dua orang itu adalah istri Akil, Ratu Rita Akil, dan sopir pribadi Akil yang bernama Daryono. Pencegahan mereka menyusul Surat keputusan KPK nomor KEP-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013.
Dalam surat yang disebar ke wartawan tertulis, penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar.
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha Cornelius Nalau, anggota Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp 1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara Susi Tur Andayani. Akil dan Susi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka Tubagus Chaery Wardhana yang merupakan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
KPK sebelumnya juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Golkar berdasarkan surat keputusan KPK No. SKEP.704/01/10/2013 tertanggal 7 Oktober 2013.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung 3 Oktober 2013. Pencegahan ini berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 di MK.
[ald]