Berita

gedung kpu/net

Politik

Barisan Jokowi: Kerjasama KPU-Lemsaneg Undang People Power

RABU, 09 OKTOBER 2013 | 12:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tiga episentrum gempa politik nasional harus dilenyapkan. Ketiganya adalah kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU)-Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), larangan KPU terhadap berkampanye di media sosial, dan upaya pemerintah mengkooptasi Mahkamah Konstitusi dengan senjata ampuh berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

Demikian disampaikan Ketua DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) bidang Hukum Astro Girsang, melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Rabu, 9/10). Secara khusus Bara JP menyorot kerjasama KPU-Lemsaneg. Menurut pendukung fanatik Jokowi ini, Lemsaneg yang berada langsung di bawah Presiden RI tidak pantas disertakan dalam penanganan Pemilu.

Ia mengutip UU 15 /2011 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2 tentang Asas Penyelenggara Pemilu, menganut asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, menjunjung kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, Peraturan Bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menentukan kewajiban menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya.


Ia mengutip pula mantan anggota KPU, Mulyana Kusumah, yang menyatakan, untuk mewujudkan asas mandiri dan adil, maka Pasal 10 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu menegaskan, menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain. Praduga politik bisa menjadi benih kuat ketidakpercayaan publik terhadap hasil Pemilu dan Pilpres.

Sedangkan Ketua DPP PDI Perjuangan, Adreas Pareira, meminta agar DPR mendesak KPU membatalkan MoU dgn Lemsaneg, karena akan mempunyai implikasi buruk dan panjang bagi Pemilu 2014 dan demokrasi di Indonesia. Lemsaneg tidak dirancang untuk membantu penghitungan suara.

Apabila KPU menyerahkan tugas pengamanan data kepada Lemsaneg, maka KPU akan kehilangan otoritas baik secara struktural maupun fungsional. Data penghitungan suara, by system akan berada di bawah kontrol Lemsaneg.

Lemsaneg hampir dipastikan akan lebih patuh pada atasannya, yaitu Presiden, yang notabene juga Ketua Umum Partai Demokrat.

"Taruhannya sangat luas dan membawa implikasi besar, yang dengan sendirinya mengundang people power nasional. Kita harus menghindari gempa bumi politik nasional. Hanya satu cara, lawan," tutup Astro Girsang. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya