Berita

mahakamah konstitusi/net

Hukum

Waspada, Kasus Akil Pintu Masuk Mengebiri MK

RABU, 09 OKTOBER 2013 | 10:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Upaya menundukkan Mahkamah Konstitusi untuk kepentingan politik tertentu diduga sedang menunggangi proses hukum atas Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemulihan citra kelembagaan  MK sebagai benteng demokrasi  konstitusional harus didukung segenap kekuatan politik demokratik," tutur pengamat politik, Mulyana W. Kusumah, kepada wartawan, Rabu (9/10).

Bila terjadi pelemahan sampai pelumpuhan MK, maka jalur hukum untuk menyelesaikan berbagai bentuk ketidakadilan konstitusional akan tersumbat, bahkan dapat menimbulkan krisis ketatanegaraan.


Indonesia sebagai negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi sejak 10 tahun lalu, pada satu sisi telah membangun citra internasional sebagai negara hukum modern. Pada sisi lain melakukan langkah maju dengan melahirkan  institusi strategis mengawal demokrasi konstitusional.

Di Indonesia, Pasal 24 C UUD 1945 ayat  (1) menegaskan bahwa MK berwenang mengadilipada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Karena itu kata dia, gagasan dan upaya mengebiri eksistensi, fungsi dan tugas atau pun pemangkasan kewenangan serta  kewajiban konstitusional MK, akan meruntuhkan pilar utama negara hukum.

"Jika sampai hanya demi kepentingan politik, merupakan kemunduran dalam upaya mensejajarkan Indonesia dengan negara-negara konstitusional beradab dan modern," tandasnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya