Berita

Pria Berdiri di Puncak Papan Reklame, Diduga Kuat Agustinus Worowuli

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 10:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masih ingat dengan sosok bernama Agustinus Worowuli yang sempat bikin heboh warga Jakarta dengan aksi nekat berdiri dan berdiam diri selama tiga hari di puncak menara SUTET seberang Gedung JCC, di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, bulan Februari lalu?

Hari ini, seorang yang diduga kuat Agustinus, kembali melakukan aksi nekat dan menggegerkan warga yang melintas di seputaran Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Agustinus memanjat papan reklame Flexi di perempatan Lebak Bulus dan berdiri di ketinggian kurang lebih 30 meter, kembali sembari mengibarkan bendera Merah Putih.

Agustinus berbaju hijau celana bahan abu-abu, pakai topi warna putih, dengan wajah ditutup kain merah putih. Sejak beberapa menit lalu, ia hanya berdiri di titik paling atas papan reklame Flexi, membentangkan bendera merah putih ukuran besar.


Ia sempat lemparkan benda berupa tiga amplop dibungkus plastik. Amplop pertama warna putih, ditujukan kepada Ketua Komnas HAM. Yang kedua amplop kepada Gubernur DKI Jakarta. Di amplop ketiga, surat ditujukan kepada advokat Esther SH bernomor telepon 081382624032. Surat itu berkop Pemprov DKI Dinas Sosial Panti Sosial Kresna Werdha Husada Mulia V Cengkareng.  Si pengirimnya, Agustinus Worowuli dari panti Pamulang DKI, Jakarta Utara.

Ia membentangkan sebuah spanduk besar warna putih tetapi tulisannya tak jelas. Aparat kepolisian mulai berkumpul di kaki papan reklame sambil berusaha membujuk pria ini untuk turun. Beberapa waktu lalu, tim pemadam kebakaran sudah tiba dengan peralatan evakuasi.

Tampak arus lalu lintas kendaraan dari arah Pondok Pinang ke arah kawasan TB Simatupang mengalami kemacetan karena para pengendara memperlambat laju kendaraan mereka, selain memang ada lampu lalu lintas di perempatan itu.

Dari beberapa pemberitaan media massa Februari lalu, diketahui bahwa Agus pernah ditahan karena membakar kendaraan di Sekretariat Negara. Agus dipenjara setelah vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 Februari 2012. Agus terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Agus juga dikabarkan pernah memanjat menara di Stasiun Pagaden Baru, Subang, Jawa Barat. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya