Berita

PRESIDEN SBY/NET

Pertahanan

Yusril Beberkan Alasan Perpu MK Mendesak Diterbitkan

MINGGU, 06 OKTOBER 2013 | 14:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar
merupakan kejadian luar biasa yang mendorong Presiden SBY untuk bertindak cepat memulihkan kepercayaan rakyat kepada lembaga penegak hukum itu.

"Saya berpendapat terdapat cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perpu MK. Istilah 'hal ikhwal kegentingan yang memaksa' tergantung pada pandangan subyektif Presiden yang bertanggung jawab mengeluarkan Perpu tersebut," terang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online, Minggu (6/10).

Perpu MK sangat mendesak dikeluarkan saat ini ketimbang presiden mengajukan RUU yang justru akan sangat memakan waktu. Karena itu, jelas Yusril, ada kegentingan memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perpu.

Perpu MK sangat mendesak dikeluarkan saat ini ketimbang presiden mengajukan RUU yang justru akan sangat memakan waktu. Karena itu, jelas Yusril, ada kegentingan memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perpu.

Lebih lanjut Yusril katakan, jika nantinya Perpu MK sudah disahkan oleh DPR maka MK tidak boleh lagi menguji UU yang mengatur dirinya.

"Para pakar HTN dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel, mau superior," tekan Yusril.

Sebagai orang yang dulu mewakili presiden membawa RUU MK ke DPR buat pertama kali tahun 2002, ia merasa berkewajiban mengingatkan MK agar tidak ngeyel. Di sisi lain, Perpu juga hendaknya mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara Pilkada, dengan masa transisi tertentu. Menurut hemat Yusril, pemeriksaan perkara Pilkada seyogyanya dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT) sesuai yurisdiksinya.

"Tapi ada kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," lanjut Yusril.

PT dan MA kemudian diberi batas waktu maksimum untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara Pilkada agar tidak berlarut-larut. Selain itu persidangan di MA pun harus dilakukan secara terbuka.

"Jangan hanya membaca berkas seperti banding dan kasasi selama ini (kasus Pilkada) di MA. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam mengadili sengketa verifikasi antara partai politik dengan KPU. Sidang-sidang yang dilakukan oleh PT terbuka dan benar-benar sidang seperti sidang di Pengadilan Negeri tingkat pertama," papar dia.

Sementara untuk kewenangan MK, cukup mengadili sengketa Pemilu yang bersifat nasional, yakni Pemilu DPR, DPD dan Pemilu Presiden. Dengan demikian, MK tidak sibuk mengadili perkara pilkada yang hanya buang-buang waktu serta memakan biaya besar bagi pencari keadilan. Sebab pemeriksaan perkara Pilkada terbukti rawan suap bagi MK.

"Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata," sebutnya.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya