Berita

PRESIDEN SBY/NET

Pertahanan

Yusril Beberkan Alasan Perpu MK Mendesak Diterbitkan

MINGGU, 06 OKTOBER 2013 | 14:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar
merupakan kejadian luar biasa yang mendorong Presiden SBY untuk bertindak cepat memulihkan kepercayaan rakyat kepada lembaga penegak hukum itu.

"Saya berpendapat terdapat cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perpu MK. Istilah 'hal ikhwal kegentingan yang memaksa' tergantung pada pandangan subyektif Presiden yang bertanggung jawab mengeluarkan Perpu tersebut," terang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online, Minggu (6/10).

Perpu MK sangat mendesak dikeluarkan saat ini ketimbang presiden mengajukan RUU yang justru akan sangat memakan waktu. Karena itu, jelas Yusril, ada kegentingan memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perpu.

Perpu MK sangat mendesak dikeluarkan saat ini ketimbang presiden mengajukan RUU yang justru akan sangat memakan waktu. Karena itu, jelas Yusril, ada kegentingan memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perpu.

Lebih lanjut Yusril katakan, jika nantinya Perpu MK sudah disahkan oleh DPR maka MK tidak boleh lagi menguji UU yang mengatur dirinya.

"Para pakar HTN dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel, mau superior," tekan Yusril.

Sebagai orang yang dulu mewakili presiden membawa RUU MK ke DPR buat pertama kali tahun 2002, ia merasa berkewajiban mengingatkan MK agar tidak ngeyel. Di sisi lain, Perpu juga hendaknya mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara Pilkada, dengan masa transisi tertentu. Menurut hemat Yusril, pemeriksaan perkara Pilkada seyogyanya dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT) sesuai yurisdiksinya.

"Tapi ada kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," lanjut Yusril.

PT dan MA kemudian diberi batas waktu maksimum untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara Pilkada agar tidak berlarut-larut. Selain itu persidangan di MA pun harus dilakukan secara terbuka.

"Jangan hanya membaca berkas seperti banding dan kasasi selama ini (kasus Pilkada) di MA. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam mengadili sengketa verifikasi antara partai politik dengan KPU. Sidang-sidang yang dilakukan oleh PT terbuka dan benar-benar sidang seperti sidang di Pengadilan Negeri tingkat pertama," papar dia.

Sementara untuk kewenangan MK, cukup mengadili sengketa Pemilu yang bersifat nasional, yakni Pemilu DPR, DPD dan Pemilu Presiden. Dengan demikian, MK tidak sibuk mengadili perkara pilkada yang hanya buang-buang waktu serta memakan biaya besar bagi pencari keadilan. Sebab pemeriksaan perkara Pilkada terbukti rawan suap bagi MK.

"Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata," sebutnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya