Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Pengacara Prabowo Berhasil Yakinkan Hakim, Vonis Wilfrida Ditunda

SENIN, 30 SEPTEMBER 2013 | 21:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perjuangan Prabowo Subianto untuk menyelamatkan Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, untuk sementara berbuah manis. Pengacara yang ditunjuk Ketua Dewan Pembina Gerindra itu, yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah dan Tania Scivetti berhasil meyakinkan hakim untuk menunda vonis.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9), Wilfrida didampingi tiga orang pengacara. Mereka adalah Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Tania Scivetti, dan satu orang yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar RI untuk Malaysia Raftfidzi. Persidangan dimulai pukul 11.10 waktu setempat. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi.

Begitu diinformasikan Sekretaris Pribadi Prabowo yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Sudaryono, Senin (30/9).


Sudaryono yang ikut berada di Malaysia menjelaskan, begitu persidangan dibuka, hakim mempersilakan tim pengacara membacakan pembelaan. Shafee Abdullah, yang telah ditunjuk sebagai ketua tim pembela, menyampaikan pembelaan.

"Saya mohon Yang Arif (hakim) tidak membuat putusan hari ini. Saya ingin membuat pemohonan yang sangat mustahak, relevan dengan tata cara case (kasus) ini dari segi yurisdiksi di negeri ini," kata Shafee.

Shafee menyampaikan tiga permohonan, yaitu penundaan putusan, pengetesan tulang untuk menentukan umur Wilfrida, dan permintaan rekaman jalannya sidang selama ini.

"Case ini melibatkan perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah paling miskin di Indonesia. Saya harap Yang Arif mengabulkan permohonan kami, karena kita tidak ingin dianggap sistem kita hanya memihak kepada yang mampu, namun juga memihak kepada siapa saja," ujar Shafee lagi.

"Saya harap putusan kes ini ditunda, agar Yang Arif bisa memutus kes ini se adil-adilnya," imbuhnya menutup pembelaan.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan. Jaksa tak keberatan. Pembelaan Shafee berhasil. Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permintaan pengacara kondang Malaysia itu. Sidang pun akhirnya ditunda satu bulan pada 17 November 2013. Tim pembela dipersilakan menyiapkan pembelaan ulang dan kembali menghadirkan saksi meringankan. [dem]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya