Berita

Novi Amilia

Blitz

Novi Amilia, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara, Vonis Anak Menteri Diungkit

RABU, 18 SEPTEMBER 2013 | 09:28 WIB

Persidangan lanjutan terhadap terdakwa kecelakaan lalu lintas Novi Amilia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin. Sidang yang sempat molor dua pekan ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum sidang dimulai, Novi, model hot itu dengan senang hati melayani permintaan para pewarta foto untuk berpose. Novi beberapa kali berpindah tempat dan berganti pose. Ia pun sempat menyarankan kepada pewarta foto agar berfoto di depan pintu.

 â€œDi sini saja, bagus,” kata Novi. Tanpa diarahkan, dia langsung tampil dengan beberapa gaya. Begitu juga ekspresi wajah yang berbeda-beda. Dari busana, kali ini Novi hadir lebih tertutup, tidak lagi berpakaian dengan lingkar dada rendah. Dia memakai atasan blazer warna hitam, dipadu celana legging warna hitam.


Tim Jaksa menganggap, Novi didakwa terbukti bersalah melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 UURI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan.

“Yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya yang meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif, sudah melakukan perdamaian dengan para korban dan belum pernah dihukum, “ ujar Jaksa Bunjamin.

Novi langsung terkejut mendengar tuntutan itu. Ia menilai jaksa berlebihan. “Harapan saya semoga saya dibebaskan dari tuntutan. Karena saya sudah bertanggung jawab mengganti semua biaya yang korban minta. Saya dan korban juga sudah berdamai,” ujarnya beralasan.

Rendy Anggara Putra, pengacara Novi lebih berang lagi. Dia menyebut, ada ketidakadilan dalam kasus ini. Ia pun mencoba membandingkan dengan kasus yang dialami Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW maut di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu.

Rasyid, kata Rendy, hanya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa selama 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

“Padahal kalau dilihat dari korbannya, kasus anak menteri itu menyebabkan korban meninggal. Sementara korban Novi tidak meninggal. Ini ada apa? Kami kira jaksa tidak profesional. Apalagi sidang pembacaan tuntutan sudah ditunda selama dua kali,” tutur Rendy.   [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya