Berita

Abdul Fattah/net

Nusantara

Pengadilan Tipikor Harus Transparan Kenapa Ahmad Fattah Belum Ditahan

SELASA, 17 SEPTEMBER 2013 | 20:05 WIB | LAPORAN:

Ada keanehan yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor, Jambi terkait tidak ditahannya Bupati Batanghari, Abdul Fattah yang diketahui sudah 3 kali menjalani sidang dalam perkara kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2004.

Hal itu sebagaimana dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof Johni Najwan saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9).

Menurut Prof Johni secara hukum, ditahan atau tidaknya seorang terdakwa adalah wewenang pengadilan yang menangani. Nah, dalam kapasitas Abdul Fattah ini pantas bila ada sesuatu yang dicurigai.


"Ini jelas pasti ada apa-apanya. Mayoritas terdakwa semuanya ditahan, kok dia (Abdul Fattah) tidak. Masyarakat juga harus tahu, dan penegak hukum dalam hal ini pengadilan harus transparan," terang dia.

Seharusnya, terang Johni, sudah sepatutnyalah setiap terdakwa ditahan. Penahanan, perlu dilakukan sebagai upaya agar si pelaku kejahatan tersebut tidak melakukan tindakan lain misalkan menghilangkan barang bukti, ataupun mengintimidasi saksi. "Demi penegakkan keadilan, dan perlakuan sama terhadap hukum, seorang terdakwa seharusnya ditahan," tegasnya lagi.

Sebagaimana diketahui Bupati Batanghari sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi Abdul Fattah, saat ini sudah dinonaktifkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi (13/9) dan semua tugas dilimpahkan ke Wakil Bupati H. Sinwan,SH, yang ditunjuk Mendagri sebagai Plt Bupati Batanghari. Hal ini berkaitan karena statusnya sebagai terdakwa kasus pengadaan mobil damkar tahun 2004 yang tengah disidangkan Pengadilan Tipikor Jambi.

Namun sayangnya saat ini walaupun sudah 3 kali disidangkan dan akan masuk pada sidang ke-4 besok, Abdul Fattah yang juga menjabat Ketua DPD Demokrat Kabupaten Batanghari ini masih berkeliaran bebas dan belum ditahan.

Berdasar sumber informasi terpercaya, kasus terkait Abdul Fatah selain korupsi damkar, juga ada beberapa proyek yang menjerat, seperti pembangunan sport center ala "hambalang" di Batanghari, senilai Rp 30 Miliar dengan modus penunjukan langsung.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai sangat keterlaluan jika pengadilan tidak melakukan penahanan terhadap Bupati Batanghari, Abdul Fattah yang telah dinonaktifkan. "Yang namanya kasus korupsi semestinya tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penahanan, karena bisa jadi terdakwa melarikan diri," ujarnya.

Menurut Boyamin kasus korupsi Bupati Batanghari ini bisa menjadi petunjuk sebagai awalan untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi lainnya yang ada di sana oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Ini sebagai titik awal untuk mendesak KPK melakukan penyidikan. Karena Batanghari dalam catatan kami juga termasuk daerah di Sumatera yang banyak indikasi-indikasi korupsinya," tandasnya. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya