Upaya Jokowi menghadang program mobil Low Cost Green Car (LCGC) yang resmi dirilis pemerintah pusat dengan beragam aturan seperti pajak dan peraturan nomor polisi ganjil genap bisa dipahami. Pertumbuhan kendaraan bermotor di DKI memang harus dibatasi karena kemacetan dan polusi yang semakin parah.
Begitu disampaikan politisi Hanura yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardhana. Dengan catatan, kata Erik, pemerintah provinsi DKI harus segera mempercepat ketersediaan transportasi publik yang memadai dan layak.
Menurut Erik, meski mobil mungil itu hanya berkapasitas di kisaran 1000 cc namun tetap saja menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas. Pemilik LCGC juga menggunakan fasilitas jalan umum yang dibiayai negara dan salah satu sumbernya adalah pajak.
"Kebijakan pemerintah pusat membebaskan pajak PPnBM terhadap LCGC dengan alasan supaya terjangkau harganya oleh masyarakat berpendepatan kecil-menengah tidak sepenuhnya tepat. Karena, semurah apapun harga LCGC tetap saja merupakan barang eksklusif, akan lebih banyak masyarakat yang tidak mampu membelinya ketimbang yang mampu," tutur Erik, Minggu (15/9).
Erik juga menyoal pembebasan pajak PPnBM untuk LCGC. Menurutnya, kendaraan bermotor berbahan bakar gas, listrik atau yang ramah lingkungan lainnya memang layak diberikan insentif, tapi tidak berarti harus bebas pajak sama sekali.
Apalagi dalam kondisi keuangan negara yang sedang dalam krisis seperti sekarang ini, pembebasan pajak terhadap LCGC malah bisa diartikan memberikan beban tambahan bagi keuangan negara. Pembebasan pajak barang mewah yang merupakan insentif bagi LCGC ini, lanjut dia, juga bisa berarti disinsentif bagi program mobil nasional.
"Ini sekaligus juga menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya memang tidak berniat untuk mengembangkan mobil nasional," tuturnya.
[dem]