Berita

Hukum

Hakim Agung: Putusan PK Sudjiono Timan Langgar KUHAP

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2013 | 13:59 WIB | LAPORAN:

Putusan Peninjauan Kembali yang membebaskan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan telah dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada (never existed).

Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan, putusan lepas Sudjiono sudah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertimbangannya karena PK itu diajukan oleh sang istri selain tidak mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2012 tentang Pengajuan PK dalam Perkara Pidana.

"Setiap putusan pengadilan yang melanggar hukum formal akibat dari ketidakcermatan hakim, sehingga menimbulkan masalah maka sesuai KUHAP maka putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum," tegas Gayus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9).


Lebih lanjut Gayus menekankan, di dalam KUHAP pasal 197 sudah sangat jelas bahwa putusan pengadilan dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat formal pemidanaan.

"Penegakan hukum di negara kita harus memperhatikan instrumen hukum yang ada sesuai amanat yang terdapat dalam KUHAP," tukas mantan anggota DPR ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan MA dan Komisi Yudisial (KY) atas putusan PK Sudjiono untuk kemudian memikirkan upaya hukum lain.

"Adanya kesalahan prosedur atau tidak, kami menunggu keputusan MA dan KY. Termasuk langkah hukum yang akan kami lakukan termasuk pengajuan PK," kata Basrief.

Sementara mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, MA seharusnya segera mengadakan evaluasi termasuk memberikan sanksi atas ketidakcermatan hakim atas kesalahan dalam suatu putusan.

"Putusan yang tak sesuai KUHAP tersebut sangat sedikit, hanya beberapa saja yang tak sesuai KUHAP, tapi banyak yang sudah sesuai,"sambung Asep.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya