Berita

foto: net

Pertahanan

TEROR KEPADA POLRI

Penerapan Pasal Bisa Dilakukan Sebelum Tersangka Ditangkap

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2013 | 12:13 WIB | LAPORAN:

Penerapan pasal terhadap pelaku penembakan Aipda (Anumerta) Sukardi di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dapat dilakukan sebelum pelaku ditangkap.

"Bisa saja dilakukan. Tidak ada hubungannya antara penetapan pasal yang disangkakan dengan penangkapan tersangka dimaksud," ungkap pakar pidana, Chairul Huda, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9).

Kemarin, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, menyatakan, akan menjerat pelaku penembakan dengan pasal pembunuhan dengan perencanaan yakni Pasal 340 subsider 338 soal pembunuhan dan atau 365 ayat 4 KUHP soal pencurian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Sampai hari ini pelaku penembakan Aipda (Anumerta) Sukardi belum bisa tertangkap. Belum didapatkan hasil yang signifikan dari rekaman CCTV saat kejadian di depan gedung KPK, yang dipegang oleh Polri. Wajah pelaku masih terlihat buram sehingga sketsa wajah belum bisa dibuat. Hingga kini motif pelaku juga belum diketahui.

Namun, polisi sudah mengeluarkan pasal untuk pelaku dengan asumsi bahwa pelaku sudah mempersiapkan diri dan senjata sebelum beraksi. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya