foto: net
foto: net
"Bisa saja dilakukan. Tidak ada hubungannya antara penetapan pasal yang disangkakan dengan penangkapan tersangka dimaksud," ungkap pakar pidana, Chairul Huda, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9).
Kemarin, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, menyatakan, akan menjerat pelaku penembakan dengan pasal pembunuhan dengan perencanaan yakni Pasal 340 subsider 338 soal pembunuhan dan atau 365 ayat 4 KUHP soal pencurian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 17 September 2026 | 12:29
Kamis, 17 September 2026 | 12:21
Kamis, 17 September 2026 | 12:15
Kamis, 17 September 2026 | 12:13
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 11:50
Kamis, 17 September 2026 | 11:43
Kamis, 17 September 2026 | 11:35
Kamis, 17 September 2026 | 11:19