Berita

foto: net

Pertahanan

TEROR KEPADA POLRI

Penerapan Pasal Bisa Dilakukan Sebelum Tersangka Ditangkap

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2013 | 12:13 WIB | LAPORAN:

Penerapan pasal terhadap pelaku penembakan Aipda (Anumerta) Sukardi di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dapat dilakukan sebelum pelaku ditangkap.

"Bisa saja dilakukan. Tidak ada hubungannya antara penetapan pasal yang disangkakan dengan penangkapan tersangka dimaksud," ungkap pakar pidana, Chairul Huda, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9).

Kemarin, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, menyatakan, akan menjerat pelaku penembakan dengan pasal pembunuhan dengan perencanaan yakni Pasal 340 subsider 338 soal pembunuhan dan atau 365 ayat 4 KUHP soal pencurian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Sampai hari ini pelaku penembakan Aipda (Anumerta) Sukardi belum bisa tertangkap. Belum didapatkan hasil yang signifikan dari rekaman CCTV saat kejadian di depan gedung KPK, yang dipegang oleh Polri. Wajah pelaku masih terlihat buram sehingga sketsa wajah belum bisa dibuat. Hingga kini motif pelaku juga belum diketahui.

Namun, polisi sudah mengeluarkan pasal untuk pelaku dengan asumsi bahwa pelaku sudah mempersiapkan diri dan senjata sebelum beraksi. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya