Berita

rizal ramli-busyro muqaddas

Rizal Ramli: KPK, Jangan Sibuk Tangani Kasus Recehan!

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 19:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Untuk itu penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula.

Begitu disampaikan Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP), DR. Rizal Ramli pada Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Sistem dan Fenomena Politik di Indonesia; Menuju Sistem Politik Berintegritas, yang diselenggarakan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Dalam acara yang dibuka Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas itu, Rizal Ramli meminta KPK lebih berkonsetrasi untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar. "Saya minta Pak Busyro dan teman-teman lain di KPK lebih berkonsentrasi menuntaskan kasus-kasus besar saja. Jangan terlalu sibuk dengan kasus-kasus 'recehan' yang hanya melibatkan para bupati atau walikota," katanya.


Menurut Capres paling reformis versi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini, korupsi yang melibatkan para walikota dan bupati memang suatu kejahatan yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.  Meski demikian, dibandingkan korupsi yang dilakukan para pejabat publik di level pusat yang jumlah kerugian negaranya jauh lebih besar, korupsi para pejabat di daerah menjadi kurang relevan ditangani KPK. Apalagi sebagai lembaga superbody, KPK memiliki banyak keterbatasan, terutama jumlah penyidiknya sedikit.

"Sebaiknya KPK lebih berkonsentrasi menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan 'big fish'.  Penyimpangan obligasi rekapitalisasi perbankan, skandal Bank Century, kasus Hambalang, dan skandal IT pada Pemilu 2009 adalah beberapa kasus besar yang sangat menciderai keadilan publik. Sampai kini kasus-kasus itu seperti jalan di tempat tanpa diketahui bagaimana penuntasannya," kata Rizal Ramli yang merupakan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan era Pemerintahan Abdurrahman Wahid itu.

Sedangkan menyangkut kontrol yang ketat terhadap anggaran, Capres yang di kalangan Nahdiyin akrab disapa Gus Romli ini mengatakan, korupsi di era SBY jauh lebih vulgar dibandingkan di zaman Soeharto. Pada masa Soeharto berkuasa, korupsi terjadi sekitar 30% dari anggaran pembangunan di APBN dan terjadi saat eksekusi di lapangan. Sementara di era SBY, korupsi sudah terjadi sejak pembahasan APBN di Badan Anggaran DPR. Ditambah korupsi di lapangan, diperkirakan besarnya mencapai 45% dari total anggaran. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya