Berita

irjen ronny f. sompie/net

Pertahanan

TEROR KEPADA POLRI

Ini Alasan Polri Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Penembak Sukardi

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Polri akan menggunakan pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana, untuk menjerat pelaku penembakan Aipda Anumerta Sukardi yang hingga saat ini belum juga teridentifikasi atau tertangkap. Polri melihat kasus pembunuhan terhadap Sukardi di depan Gedung KPK kawasan Kuningan, Jakarta, dua malam lalu berbeda dengan kasus-kasus penembakan misterius sebelumnya yang terjadi di kawasan Tangerang Selatan.
 
"Antara kasus terdahulu, yang dialami rekan-rekan kami di wilayah perbatasan Jaksel, kemungkinan berbeda dengan kasus terakhir. Kepolisian selaku penyidik selalu berdasar KUHP," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9).

Penerapan pasal berlapis itu berdasarkan aturan KUHP, fakta dan bukti di TKP, keterangan saksi, dan otopsi. Polisi tetap mencari motif pembunuhan Sukardi yang kini masih jadi asumsi-asumsi. Namun, hal itu tidak akan membiaskan arah penyidikan yang seharusnya bertitik tolak pada fakta di lapangan.


"Sementara ini, pasal yang cocok kami terapkan adalah pasal pembunuhan dengan perencanaan, yakni Pasal 340 subsider 338 dan atau 365 ayat 4 KUHP soal pencurian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegasnya.

Alasannya, modus operandi penembakan tersebut seperti sudah direncanakan. Cirinya, para pelaku lebih dulu menghadang korban dan kemudian melakukan penembakan. Dia tidak merebut barang-barang yang dikawal oleh almarhum Sukardi waktu bertugas, tapi hanya mengambil senjata yang dimiliki anggota Provost Polairud Mabes Polri itu.

"Itu sementara. Biar penyidikan fokus terarah. Jangan kemudian kita bias dengan asumsi-asumsi yang tidak jelas," ucapnya.

Polri, sekali lagi, tidak mau terlalu cepat memvonis pembunuhan terhadap Aipda Anumerta Sukardi berkaitan dengan penembakan misterius terhadap empat polisi di perbatasan Tangerang Selatan-DKI Jakarta, satu bulan terakhir.

"Jangan dulu kita simpulkan berbeda atau ada kesamaan, kita harus melihat dari fakta. Maka saat kita bagikan informasi kepada rekan-rekan tentang siapa pelakunya, di situ baru kita lihat ada kaitan atau tidak. Berbeda atau tidak. Itu yang harus kita pahami bersama," terangnya.

Irjen Ronny menyatakan, tetap ada kemungkinan penyidik menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menghukum para pelaku, namun hal itu masih menunggu penangkapan terhadap para pelaku.

"Bisa. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya setelah tersangka bisa kita tangkap," tandasnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya