Berita

Pertahanan

TEROR KEPADA POLRI

Pembunuh Sukardi Akan Dikenakan Pasal Berlapis

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 12:07 WIB | LAPORAN:

Setelah dua hari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan antara tim penyelidik, pemeriksa, pengolah tempat kejadian perkara dan otopsi terhadap jenazah Aipda Anumerta Sukardi, Polri belum mendapat titik terang soal identitas pelaku penembakan misterius.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, memastikan, pelaku pembunuhan Aipda Anumerta Sukardi akan dijerat pasal berlapis. Yaitu, kejahatan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban. Hal itu dikaitkan dengan senjatan Aipda Anumerta Sukardi yang hilang.

"Jadi, ini bisa menggunakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan 338 KUHP soal pembunuhan. Serta pasal 365 ayat 4 tentang pencurian yang didahului kekerasan sehingga menyebabakan meninggalnya orang," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9).


Sampai hari ini semua tim terus mendiskusikan apa yang telah diperoleh masing-masing sebelum menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan anggota Provost Polisi Air dan Udara Mabes Polri itu.

Tim penyelidikan kasus ini ada di bawah kendali Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman. Bahkan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno pun ada di bawah kendali Kabareskrim.

"Akan kita bagikan bila raut wajah pelaku penembakan bisa disimpulkan," tegasnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya