Berita

Pertahanan

TEROR KEPADA POLRI

Pembunuh Sukardi Akan Dikenakan Pasal Berlapis

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 12:07 WIB | LAPORAN:

Setelah dua hari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan antara tim penyelidik, pemeriksa, pengolah tempat kejadian perkara dan otopsi terhadap jenazah Aipda Anumerta Sukardi, Polri belum mendapat titik terang soal identitas pelaku penembakan misterius.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, memastikan, pelaku pembunuhan Aipda Anumerta Sukardi akan dijerat pasal berlapis. Yaitu, kejahatan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban. Hal itu dikaitkan dengan senjatan Aipda Anumerta Sukardi yang hilang.

"Jadi, ini bisa menggunakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan 338 KUHP soal pembunuhan. Serta pasal 365 ayat 4 tentang pencurian yang didahului kekerasan sehingga menyebabakan meninggalnya orang," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9).


Sampai hari ini semua tim terus mendiskusikan apa yang telah diperoleh masing-masing sebelum menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan anggota Provost Polisi Air dan Udara Mabes Polri itu.

Tim penyelidikan kasus ini ada di bawah kendali Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman. Bahkan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno pun ada di bawah kendali Kabareskrim.

"Akan kita bagikan bila raut wajah pelaku penembakan bisa disimpulkan," tegasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya